Kubu Raya, BerkatnewsTV. Puluhan warga menanda tagani mosi tidak percaya kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rasau Jaya Umum yang meminta Bupati Kubu segera memecat anggota BPD.
Mosi tidak percaya ini buntut dari BPD yang menolak menanda tangani LPJ untuk syarat pencairan APBDes tahap II.
Ketua RT 06 RW 02 Dusun Rasau Utama Buchari mengatakan mosi tidak percaya ini dikarenakan BPD tidak bisa menjalankan tupoksi dan bekerja sesuai dengan harapan.
“BPD ini yang memilih adalah kami masyarakat tapi ternyata tidak bisa bekerja sesuai dengan harapan. Jadi, kami minta bupati untuk memecat anggota BPD,” tegasnya.
Ia sampaikan warga setuju BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan penggunaan dana desa akan tetapi jangan sampai menghambat proses pembangunan.
“Jika ada persoalan ya harus dibicarakan baik – baik. Akibat dari ini semua akhirnya program pembangunan desa tidak berjalan,” ucapnya.
Mosi tidak percaya dibuat bersamaan dengan penyegelan kantor Desa Rasau Jaya Umum pada Selasa (20/9) siang.
Sementara itu alasan BPD menolak tanda tangan LPJ lantaran menemukan adanya dugaan penyalah gunaan dana desa tahun 2020 dan 2021.
Diantaranya berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021.
BPD menemukan harusnya setiap penerima menerima bantuan sebesar Rp3,6 juta. Tetapi kenyataannya, masyarakat menerima lebih kecil yakni ada yang hanya menerima Rp1,8 juta, Rp1,2 juta dan bahkan ada yang hanya menerima Rp900 ribu.
“Bantuan yang diberikan harusnya Rp300 ribu selama 12 bulan. Tapi faktanya yang diterima masyarakat tidak sesuai,” ungkap Ketua BPD Desa Rasau Jaya Umum Rudi Hartono, Senin (19/9).
Ia sebutkan pihaknya sudah dua kali mengundang pemerintah desa untuk mengklarifikasi realisasi LPJ namun tidak ada satu pun perwakilan yang datang. Kemudian ia mencoba menghubungi kepala desa namun kepala desa menjawab tidak ada temuan Inspektorat.
Baca Juga:
Rudi juga mengungkapkan temuan lain yakni pekerjaan fisik di RT 030 RW 007 Dusun Rasau Karya. Jalan akan dibangun sepanjang 100 meter lebar dua meter dengan total anggaran Rp36 juta lebih.
“Tetapi faktanya, panjang jalan yang dikerjakan hanya 85 meter,” ungkap Rudi.
Pekerjaan fisik lainnya yang tidak sesuai, dia menambahkan, adalah pembangunan jembatan Dusun Rasau Kapuas. Dengan total anggaran sebesar Rp34 juta lebih. Faktanya pekerjaan itu tidak sesuai karena selempang jembatan kurang.
Rudi menuturkan, dugaan penyimpangan anggaran juga ditemukan pada program pemberdayaan masyarakat. Dimana di dalam APBDes 2021 total anggaran yang disiapkan sebesar Rp15 juta lebih.
Dana tersebut diperuntukkan untuk pengadaan barang seperti paralon yang dianggarkan adalah paralon 3inc tapi faktanya yang dibeli 2 1/2inc, yang dianggarkan paranet tapi yang dibeli plastik, yang dianggarkan kayu kelas dua ukuran 4×6 yang dibeli ternyata kayu cerucuk.
“Di APBDes dianggarkan pembelian tanah merah, tapi di lapangan tanah merah tidak dibeli,” terang Rudi.
Selain itu Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) juga ditemukan masalah. Dimana pada 2020 modal awal yang dikucurkan sebesar Rp60 juta, kemudian pada anggaran ditambah menjadi Rp150 juta. Tetapi pengurus Bumdes tidak ada. Jenis usaha tidak jelas. Dan yang menjadi pertanyaan, kemana uang yang telah dikucurkannya.
“Dari temuan itu, kami berkoordinasi dengan camat. Diarahkan untuk membuat pengaduan ke Inspektorat. Pada 25 Maret kami secara resmi membuat pengaduan ke Inspektorat namun sampai saat pengaduan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti,” ungkap Rudi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPPTU Teuku Rivanda, membenarkan jika pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap anggota BPD dan kepala desa,” kata Rivanda.
Rivanda menyatakah, saat ini pihaknya masih melakukan kordinasi bersama inspektorat dan Dinas Pemerintahan Desa guna penanganan informasi tersebut untuk dilakukan audit bersama.(tmB/rob)