Dilaporkan Pindah Partai, KPU Tunda Pleno PAW Kader Gerindra

Budi Sulistia kader Partai Gerindra yang diusulkan PAW Akhmadsyah namun dikabarkan telah pindah menjadi pengurus Partai Ummat Kalbar (no 2 dari kanan)
Budi Sulistia kader Partai Gerindra yang diusulkan PAW Akhmadsyah namun dikabarkan telah pindah menjadi pengurus Partai Ummat Kalbar (no 2 dari kanan). Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya menyatakan belum menyampaikan surat pemberitahuan ke DPRD Kubu Raya terkait nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Akhmadsyah dari Fraksi Partai Gerindra.

Ketua KPU Kubu Raya Karyadi mengatakan pihaknya masih melakukan penelitian dan klarifikasi atas tanggapan masyarakat terhadap status Budi Sulistia yang diusulkan Partai Gerindra Kubu Raya karena pindah partai.

“Dikarenakan ada tanggapan masyarakat itu kami menunda memplenokannya. Jadi, sampai hari ini kami belum menyebutkan nama ke DPRD kubu Raya karena kami belum plenokan. Sebab masih melakukan penelitian dan klarifikasi,” jelasnya.

Diakui Karyadi memang ada pihaknya menerima surat permintaan nama dari DPRD Kubu Raya untuk PAW Akhmadsyah pada Selasa 13 September 2022.

Aturan KPU ada waktu lima hari untuk meneliti berkas yang disampaikan Partai Gerindra atas nama Budi Sulistia.

Akan tetapi, pada Jumat (16/9), KPU Kubu Raya menerima tanggapan dari masyarakat menyebutkan Budi Sulistia yang diusulkan Partai Gerindra telah pindah ke Partai Ummat dengan berbagai bukti-bukti lengkap.

Dikarenakan adanya tanggapan ini maka KPU lakukan klarifikasi ke Partai Gerindra Kubu Raya dan Budi Sulistia. Partai Gerindra memastikan Budi Sulistia bukan kader Partai Ummat.

“Memang namanya pernah tercantum di SK Partai Ummat akan tetapi pengakuan mereka sudah klarifikasi ke Partai Ummat tapi sudah tidak ada lagi namanya karena sudah direvisi Partai Ummat,” tambah Karyadi.

Sehingga waktu yang diberikan lima hari tersebut diperpanjang hingga Selasa (20/9), KPU belum bisa menetapkan satu nama.

“Jadi kami masih memperpanjang klarifikasinya. Setelah sudah selesai maka baru bisa disampaikan nama ke DPRD Kubu Raya,” terangnya.

Disebutkan Karyadi, soal kader pindah ke partai lain itu merupakan internal partai yang mungkin telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

“KPU tidak masuk ke situ, hanya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 tentang mekanisme PAW yaitu untuk suara terbanyak kedua. Akan tetapi yang kedua ini bisa terlewatkan jika meninggal dunia atau bukti pemecatan dari partai,” terangnya.

Baca Juga:

  • Gerindra Usulkan PAW Tanpa Nama, Kasnuardi: Langgar AD/ART Partai
  • Budi Pengurus Partai Ummat Diusulkan Gerindra PAW Akhmadsyah

DPC Partai Gerindra Kubu Raya telah mengirimkan surat usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Akhmadsyah yang telah meninggal dunia kepada DPRD Kubu Raya pada tanggal 9 September 2022.

Surat usulan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kubu Raya itu berdasarkan Surat DPP Partai Gerindra tentang Persetujuan PAW Anggota DPRD Kubu Raya tertanggal 25 Agustus 2022.

Dan Surat DPD Partai Gerindra Kalbar tertanggal 6 Juli 2022 tentang permohonan PAW Anggota DPRD Kubu Raya dari Fraksi Gerindra.

Kemudian kutipan Akta Kematian Nomor 6112-KM-13072022-0002 tertanggal 10 Desember 2021 atas nama Akhmadsyah.

Serta Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 pasal 5 ayat 1 huruf n tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ kota serta UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kubu Raya Kasnuardi menilai usulan PAW Akhmadsyah ke Budi Sulistia tidak sesuai mekanisme partai.

Ia merasa tidak masuk akal dan sangat tidak mungkin jika usulan PAW tanpa menyebutkan nama calon pengganti di dalam surat permohonan dari DPC ke DPD kemudian ke DPP lalu ke DPRD Kubu Raya.

Padahal, ia tegaskan nama pengganti itu wajib disebutkan dan menjadi kewenangan partai untuk menentukan siapa calon pengganti.

“Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Gerindra tentang PAW pasal 25 ayat 2 huruf o berbunyi, DPC mengusulkan PAW terhadap anggota DPRD kabupaten/ kota atas persetujuan dewan pimpinan daerah ke dewan pimpinan pusat. Sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” jelasnya, Senin (19/9).

Kasnuardi menyatakan, maka berdasarkan Anggaran Dasar itu maka pengusulan PAW harus menyebut nama pengganti.

“Kalau tidak ada nama, maka pertanyaannya nama siapa yang diusulkan,” tanyanya heran.

Disamping itu, tambah Kasnuardi, setiap pengusulan PAW terhadap anggota DPRD kabupaten/ kota harus dilakukan dengan rapat harian. Tetapi faktanya PAW yang saat ini sedang diusulkan tanpa melalui rapat harian.

“Ini jelas melanggar AD/ART partai. Apalagi seperti nama Budi Sulistia tidak pernah dibahas dalam rapat harian pengurus partai,” tegasnya.

Bahkan Kasnuardi juga menyesalkan yang diusulkan PAW Akhmadsyah yakni Budi Sulistia yang diketahui telah masuk dalam pengurus Partai Ummat Kalbar.

Kasnuardi menyatakan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra pasal 4 ayat 1 poin d telah tegas menyebutkan berakhirnya keanggotaan karena pindah ke partai lain.

“Jadi, tidak mungkin seseorang berani menggunakan baju partai sementara dia bukan bagian dari partai tersebut. Kalau hanya sekedar menghargai cukup baju biasa. Tanpa mengenakan baju partai lain lengkap dengan namanya pula,” pungkasnya.(tmB/rob)