Simalakama Perumda Tirta Pancur Aji Naikan Tarif

Rapat antara Komisi II DPRD Sanggau dengan Perumda Tirta Pancur Aji terkait kenaikan tarif air bersih, Selasa (21/9).
Rapat antara Komisi II DPRD Sanggau dengan Perumda Tirta Pancur Aji terkait kenaikan tarif air bersih, Selasa (21/9). Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Perumda Tirta Pancur Aji harus menghadapi situasi buah simalakama. Rencana menaikan tarif air bersih mendapat protes dan keberatan dari masyarakat Sanggau.

Namun di lain sisi, Perumda Tirta Pancur Aji mendapat tekanan menjalankan regulasi agar menjadi Perumda yang berstatus sehat.

“Tadi kami memanggil Perumda Pancur Aji terkait banyaknya protes atau keberatan masyarakat atas kenaikan tarif baru Perumda. Bahkan ada kelompok masyarakat yang menyurati kami di DPRD untuk menolak kenaikan tarif,” kata Ketua Komisi II DPRD Sanggau, Hendrykus Bambang usai rapat dengan Perumda Pancur Aji Sanggau, Selasa (20/9).

Menolak dalam artian bukan tidak mau mematuhi tapi meminta penjelasan-penjelasan soal kenaikan tarif.

Berdasarkan hasil rapat antara Komisi II DPRD dengan Perumda, lanjut dia, bahwa kenaikan tarif yang diberlakukan oleh Perumda pada dasarnya hanya melaksanakan perintah Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan SK Gubernur Kalbar nomor 1972/ekon/2021 tentang tarif batas atas tarif batas bawah air minum pada badan usaha milik daerah air minum kabupaten/kota se-Kalbar tahun 2022.

Baca Juga:

Dalam Pergub itu Perumda didedline melakukan penyesuaian tarif sesuai peraturan Gubernur agar bisa menjadi perusahaan mandiri.

“Jika tidak dilaksanakan, maka Perumda Tirta Pancur Aji terancam masuk peeusahaan gagal. Jika gagal maka status perusahaannya bisa digabungkan dengan UPT dan tidak lagi disenut Perumda,” ungkapnya.

Pihaknya tidak bermaksud menyalahkan keduanya, tetapi ingin mencari solusi yang konstruktif untuk keduanya.

“Kami minta agar Perumda lebih mengedepankan sosialisasi yang tidak hamya di tingkat elit saja tetapi sampai ke tingkat kemasayarakat yang paling bawah. Harus dipastikan bahwa masyarakat arus bawah ini mendapatkan hak-haknya atas informasi mengenai kenaikan tarif dan rincian tarifnya, apa yang mereka bayar, berapa yang mereka bayar dan dasar perhitungan tarifnya bagaimana, masyarakat harus mengetahui itu semua,” ujar Bambang.(pek)