Ijin Yayasan Panti Asuhan Al-Akbar Dicabut

Tim gabungan ketika mencabut Ijin operasional Yayasan Panti Asuhan Al-Akbar dengan memasang plang pada Kamis (15/9) dikarenakan pimpinannya diduga terlibat pencabulan
Tim gabungan ketika mencabut Ijin operasional Yayasan Panti Asuhan Al-Akbar dengan memasang plang pada Kamis (15/9) dikarenakan pimpinannya diduga terlibat pencabulan. Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Ijin operasional Yayasan Panti Asuhan Al-Akbar terpaksa dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Pencabutan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Dinas Sosial, KPPAD, Sat Pol PP, MUI, Kepala Desa Kalinilam, Kepala Dusun, serta Ketua Forum Yayasan Yatim Piatu Ketapang.

Pencabutan ijin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yayasan Al-Akbar pada Kamis, (15/9) itu dikarenakan oknum pimpinannya diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak asuh.

“Pencabutan ini tindak lanjut dari kasus pelecehan seksual terhadap anak panti oleh pimpinan panti beberapa waktu yang lalu,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana yang turun langsung ke lokasi, Kamis (15/9).

Baca Juga:

Disebutkan Kapolres, pencabutan ini sebagai bentuk evaluasi jika ada masyarakat yang ingin mendonasikan sebagian hartanya untuk ke tempat-tempat yang sudah ditentukan pemerintah daerah sehingga tidak salah arah lagi.

“Kami dari berbagai komponen akan melakukan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) juga Pengawasan Secara Melekat (Waskat) kepada seluruh yayasan-yayasan pantai asuhan di wilayah Ketapang,” tegasnya.

Kapolres berharap kejadian seperti tidak pernah terjadi lagi dan masa depan anak-anak yang dititipkan di yayasan maupun panti asuhan memiliki masa depan yang bagus.

Terkait kasus pencabulan oknum pimpinan panti asuhan, ia katakan telah memasuki tahap I.

“Perkembangan kasus pencabulan ini sudah mencapai tahap 1 dalam penangan perkara dan akan terus didalami,” pungkasnya.(naf)