Tidak Lagi Nikah Siri, Status Pernikahan 53 Pasutri Disahkan

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyerahkan simbolis buku nikah kepada salah satu pasutri yang telah mengikuti sidang isbat pada Selasa (13/9). Sidang Isbat diikuti 53 pasutri yang sebelumnya nikah siri namun status pernikahannya akhirnya sudah tercatat secara resmi di hukum negara.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyerahkan simbolis buku nikah kepada salah satu pasutri yang telah mengikuti sidang isbat pada Selasa (13/9). Sidang Isbat diikuti 53 pasutri yang sebelumnya nikah siri namun status pernikahannya akhirnya sudah tercatat secara resmi di hukum negara. Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 53 pasangan suami istri (pasutri) yang menikah dibawah tangan (sirih) diperkuat kedudukannya secara hukum negara.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, mengatakan pentingnya proses pernikahan yang diakui oleh negara, merupakan jalan menuju ketenangan bagi pasutri terlebih setiap proses administrasi memerlukan akta otentik pernikahan yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA).

“Proses pernikahan ini terus kita percepat, karena masih banyak Pasutri yang belum memiliki surat nikah. Karena bagi yang belum memiliki surat nikah bisa repot, contoh akta kelahiran yang tidak dapat dikeluarkan apabila tidak ada surat nikah,” ujar Muda.

Bupati Muda juga berpesan kepada pasangan suami istri yang telah menetapkan ingin berumah tangga dapat melakukan pencatatan pernikahannya di KUA setempat dan proses tersebut tidak dipunggut biaya.

Baca Juga:

“Bagi pasangan-pasangan yang baru, ke KUA saja. Kan juga tidak ada biaya,” jelas Bupati Muda Mahendrawan.

Ke-53 pasutri itu mengikuti sidang sibat pada Selasa (13/9) yang digelar Pengadilan Agama Sui Raya di Masjid At-Tanwir, (gedung dakwah Muhammadiyah) Sungai Raya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya, Ulfa Fithriani menyatakan sebanyak 53 perkara Pasutri yang menikah secara bawah tangan diterima pihaknya.

Mekanismenya sebut Ulfa, para Pasutri diperiksa oleh pihak PA untuk selanjutnya dilakukan penetapan.

“Apabila telah dikabulkan, maka penetapan itu diserahkan ke KUA. Dan pihak KUA akan meregister pernikahan tersebut dalam buku nikah,” terangnya.(dian)