Segera Selesaikan Sengketa Lahan HGU Perkebunan

Ketua Komisi I DPRD Kalbar Angeline Fremalco bersama anggota lainnya saat on the spot di Ketapang, Jumat (9/9).
Ketua Komisi I DPRD Kalbar Angeline Fremalco bersama anggota lainnya saat on the spot di Ketapang, Jumat (9/9). Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Pemerintah diminta harus tegas untuk menyelesaikan sengketa lahan yang kerap terjadi antara masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik perusahaan.

Termasuk didalamnya sengketa HGU yang sering masuk dalam kawasan permukiman penduduk dan kawasan hutan lindung.

“Sebab masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan dimana tanpa disuruh perusahaan harus mengeluarkan pemukiman dari area HGU nya. Dalam kenyataanya perusahaan harus didorong keras maka daripada itu kita menggundang BPN untuk membantu proses ini,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalbar Angeline Fremalco.

Sorotan itu disampaikan Angeline bersama anggota Komisi I DPRD Kalbar saat on the spot di Kabupaten Ketapang pada Jumat (9/9).

Baca Juga:

Ia apresiasi BPN yang sudah membantu masyarakat dalam penyelesaian lahan masyarakat yang masuk kedalam HGU, meskipun BPN memiliki kewenangan namun harus dari pihak perusahaan yang harus mengeluarkan lahan masyarakat dari HGU.

“Tapi sekali lagi saya katakan pihak perusahannya yang harus mengeluarkan lahan masyarakat dari HGU, pihak BPN hanya mengeluarkan sertifikat,” jelasnya.

Ketua Komisi II DPRD Ketapang Uti Royden Top apresiasi BPN menyelesaikan permasalahan sengketa lahan di dalam HGU.

“Kedepannya kita akan terus berkoordinasi antara DPRD Kabupaten dan DPRD provinsi, kami dari komisi II DPRD Ketapang akan bersinergi dengan DPRD provinsi tentang permasalahan HGU yaitu lahan masyarakat yang masuk didalam HGU, permasalahan-permasalah HGU perusahaan dan hutan lindung,” ujarnya.(naf)