Description

Tergiur Upah Rp50 Juta, Warga Kubu Raya Nekat Selundupkan Sabu 4 Kg

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro saat konfrensi pers, Jumat (9/9) terkait upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia yang dilakukan seorang warga Kubu Raya.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro saat konfrensi pers, Jumat (9/9) terkait upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia yang dilakukan seorang warga Kubu Raya. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Sab tak berkutik saat ditangkap ketika hendak mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat empat (4) kilogram asal Malaysia.

Namun usahanya itu berhasil digagalkan tim gabungan di Jalan Lintas Malindo Dusun Timaga Desa Thangraya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau pada Rabu (7/9) malam.

Warga Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya mencoba mengelabui petugas dengan memasukan barang haram tersebut dalam 4 (empat) bungkus tea merk Guanyinwang.

“Selain sabu, barang bukti yang diamankan seperti satu buah tas, satu unit sepeda motor dengan nomor plat KB 6987 MG, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu,” ungkap Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro saat konfrensi pers, Jumat (9/9).

Baca Juga:

Disebutkan Kapolres, pelaku akan mendapatkan upah Rp50 juta dari BR seorang warga Indonesia yang tinggal di Malaysia apabila barang tersebut sampai di Pontianak.

“Namun pengakuan pelaku baru pertama kali sebagai kurir membawa sabu ke Pontianak,” tuturnya.

Ditegaskan Kapolres, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tmB)