Sintang, BerkatnewsTV. BPJS Kesehatan Cabang Sintang mencatat tunggakan peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hingga tahun 2022 mencapai Rp132 miliar.
Tunggakan BPJS tersebut dari peserta mandiri yang tersebar di lima kabupaten yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau dan Sanggau.
Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sintang, Bagus Arizona, mengatakan jumlah tunggakan terbanyak Kabupaten Sintang yakni sekitar Rp32 miliar.
Kemudian Kabupaten Sanggau sekitar Rp30 miliar, Kapuas Hulu Rp24 miliar, Kabupaten Melawi Rp17 miliar dan Kabupaten Sekadau sekitar Rp13 miliar.
“Tunggakan tersebut dari 132 ribu jiwa peserta menunggak di lima kabupaten wilayah kerja Kantor Cabang Sintang,” ungkapnya saat media gathering, Kamis (8/9).
Baca Juga:
Bagus mengatakan, selain melakukan tele collecting, pihaknya punya program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) bagi peserta mandiri yang menunggak khususnya bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan.
Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.(sus)