21 Tahun Pimpinan Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana saat konfrensi pers, Rabu (7/9) terkait kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan panti asuhan terhadap anak asuh
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana saat konfrensi pers, Rabu (7/9) terkait kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan panti asuhan terhadap anak asuh. Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Seorang pimpinan sebuah yayasan panti asuhan berinisial IS (41) diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya yang masih dibawah umur. Perbuatannya sudah 21 tahun sejak 2001 silam.

Ia pun ditangkap setelah dilaporkan oleh salah satu korbannya ke Polres Ketapang.

“Korban mengaku telah mengalami tindakan pencabulan dari pelaku. Berdasarkan laporan itu pelaku diamankan di tempatnya yayasan panti asuhan,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, Rabu (7/9).

Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban yang dikenakan korban saat terjadinya tindakan pencabulan

“Menurut pengakuan korban, bahwa selain dirinya ada juga beberapa anak asuh lainnya yang menjadi korban namun tidak berani melaporkan lantaran takut serta masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku,” bebernya.

Baca Juga:

Polres Ketapang bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban mengingat korban masih dibawah umur.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres.

Kepada wartawan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2001. Dan sampai saat ini telah melakukan tindakan asusila terhadap 3 anak asuhnya.

“Sudah dari 2001, yang lain tidak ada persetubuhan, hanya pelecehan 2 orang semuanya 12 tahun,” ujarnya.(naf)