Pontianak, BerkatnewsTV. Dalam sehari DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar dua kali rapat paripurna dengan agenda penanda tanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022.
Kendati sudah dua kali rapat paripurna, kesepakatan itu terpaksa batal dilakukan antara legislatif dan eksekutif.
Rapat paripurna pertama semula dijadwalkan pukul 09.00 wib. Akan tetapi molor hingga satu setengah jam. Wakil Gubenur Kalbar Ria Norsan yang sempat datang terpaksa pulang.
Wakil Ketua DPRD Kalbar Suryansyah yang memimpin rapat terpaksa membatalkan rapat paripurna lantaran anggota DPRD tidak mencapai kuorum.
“Berdasarkan daftar hadir yang diisi hanya 22 orang yang menanda tangani dari total 65 orang,” kata Suryansyah.
Baca Juga:
- APBD Kalbar 2022 Diproyeksikan Rp6,6 Triliun. Infrastruktur Dialokasikan 46 Persen
- DPRD Kalbar Kritisi APBD 2021
Berdasarkan aturan tambah Suryansyah maka rapat paripurna ditunda satu jam hingga pukul 11.30.
Rapat paripurna kedua yang semula dijadwalkan pukul 11.30 juga molor hingga sekitar pukul 12.35 wib.
Suryansyah kembali memimpin rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan. Namun, lagi-lagi penanda tanganan KUA PPAS APBD Perubahan batal dilakukan.
Kali ini penyebabnya bukan tidak kuorum melainkan belum ada kesepakatan soal angka KUA PPAS yang akan ditanda tangani antara legislatif dan eksekutif.
Hal ini mendapat kritikan dari anggota DPRD Kalbar dari Fraksi PDI Perjuangan Martinus Sudarno dan Angeline Fremalco.
Suryansyah menyatakan menjadwalkan kembali penanda tanganan KUA PPAS APBD Perubahan yakni pada Rabu (7/9) besok.(tmB)