Ketapang, BerkatnewsTV. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Ketapang menyoroti pembangunan dan penataan ibu kota kecamatan yang dinilai masih belum terlihat.
Menurut Juru Bicara Fraksi PAN, Usman Dianto sejumlah sektor pembangunan di ibu kota kecamatan yang perlu dibenahi seperti infrastruktur jalan, jembatan maupun drainase.
“Fraksi PAN meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Ketapang untuk memperhatikan pembangunan terhadap ibu kota kecamatan terutama infrastruktur Jalan, jembatan dan drainase,” tegasnya.
Disamping itu Fraksi PAN juga mengkritisi perubahan-perubahan anggaran yang keluar dari pembahasan dan kesepakatan.
“Ini tidak lagi dilakukan. Fraksi PAN dengan tegas mengatakan agar organisasi pemerintahan daerah untuk transparan, tidak melakukan hal-hal diluar pembahasan dan kesepakatan,” tegasnya.
Kendati demikian, Fraksi PAN dalam pandangan akhirnya yang disampaikan pada Selasa (23/8) dalam rapat paripurna menyatakan setuju Raperda Perubahan APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga:
- Fraksi Hanura – Demokrat Ingatkan Transparansi Anggaran
- Cegah Penyalahgunaan Anggaran, PPP Dukung Penerapan SIPD
APBD Perubahan Ketapang mengalami kenaikan Rp55 miliar. Dimana untuk Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2.143.265.289.902 naik RpRp55.535.258.953 dari APBD murni Rp2.198.800.548.855.
Pendapatan Daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp206.354.014.491 naik Rp21.027.230.133 dari target sebelum perubahan Rp185.326.784.358.
Dana transfer dari pemerintah pusat maupun antardaerah sebesar Rp1.991.446.534 364 atau naik Rp33.508 028 820 dari APBD sebelum perubahan Rp1.957.938.505.544.
Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak ditargetkan. Sedangkan pada perubahan APBd tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp1 miliar.
Sedangkan Belanja Daerah Rp2.635.645.553.299 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal belanja tidak terduga dan belanja transfer. Selanjutnya kelompok belanja operasi dirinci lebih lanjut dalam jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.(naf)