Keluar dari Lapas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Dua orang pengedar narkoba berinisial IR (40) dan MH (32) berhasil ditangkap Polres Ketapang. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di hari yang berbeda. Dari tangan keduanya ditemukan total 46 gram sabu dan 52 pil ekstasi
Dua orang pengedar narkoba berinisial IR (40) dan MH (32) berhasil ditangkap Polres Ketapang. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di hari yang berbeda. Dari tangan keduanya ditemukan total 46 gram sabu dan 52 pil ekstasi. Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Dua orang pengedar narkoba berinisial IR (40) dan MH (32) berhasil ditangkap Polres Ketapang. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di hari yang berbeda. Dari tangan keduanya ditemukan total 46 gram sabu dan 52 pil ekstasi.

IR ditangkap pada Senin (22/8) di rumahnya Jalan GM Saunan. Alhasil, polisi menemukan barang bukti berupa 19 paket plastik berisi sabu dengan total berat 39,21 gram bruto dan 2 paket plastik berisi 52 butir pil warna abu-abu yang diduga ekstasi dengan berat 20,47 gram bruto, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah handphone serta uang tunai Rp25,2 juta.

Sedangkan MH ditangkap esok harinya pada Selasa (23/8) di rumahnya di Jalan Gajah Mada. Di rumah MH, polisi menemukan barang bukti berupa 20 paket klip plastik berisi bubuk kristal putih yang diduga sabu dengan total berat keseluruhan 6,89 gram bruto.

Mirisnya, MH merupakan residivis dalam kasus yang sama. Bahkan ia belum lama keluar dari Lapas Ketapang.

Baca Juga:

“MH merupakan resedivis dengan kasus yang sama dan baru bebas daari Lapas Ketapang 2 minggu lalu,” ungkap KBO Satnarkoba IPDA Julham saat konfrensi pers, Kamis (25/8).

Terungkapnya kasus peredaran narkoba ini disebutkan Ilham setelah pihaknya mendapat informasi adanya transaksi jual beli narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, petugas melakukan upaya hukum di rumah tersebut yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” tuturnya.

Ilham tegaskan kedua pelaku terancam dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.(naf)