Ketapang, BerkatnewsTV. Dua orang warga ditangkap lantaran telah melakukan pembakaran lahan dengan cara tidak sesuai prosedur.
Keduanya ditangkap di waktu dan tempat berbeda. JU (55) ditangkap di Desa Balai Pinang Hulu Kecamatan Simpang Hulu dan MU (42) ditangkap Desa Danau Buntar Kecamatan Kendawangan.
Wakil Kapolres Ketapang Kompol Anton Satriadi menjelaskan, JU ditangkap saat petugas Polsek Simpang Hulu lakukan pengecekan di titik hotspot dan mendapatkan 0,2 hektare sudah terbakar.
“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sekitar 0,2 hektare lahan sudah dalam keadaan terbakar dengan beberapa barang bukti berupa susunan kayu yang sengaja disiapkan untuk bahan bakar dan sebuah korek api gas,” jelasnya, Kamis (25/8).
Kejadian yang sama juga terjadi di Desa Danau Buntar Kecamatan Kendawangan. MU ditengarai sengaja melakukan pembakaran lahan.
Baca Juga:
“Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan satu orang pelaku yaitu MU sedang membakar lahan dengan luasan lahan yang terbakar sekitar 0,5 hektare. Barang bukti yang diamankan yaitu 2 buah batang pohon yang dibakar dengan sengaja sebagai bahan bakar serta satu buah korek api gas,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf H, UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atau pasal 188 KUHP dan atau pasal 187 KUHP serta Perda Gubernur Kalimantan Barat Nomor 01 tahun 2022 tentang pembukaan lahan peladangan berbasis kearifan lokal.
Ditambahkan Anton sampai saat ini Polres Ketapang sudah menangani total empat kasus tindak pidana karhutla.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak buruk seperti kabut asap yang sangat merugikan bagi kesehatan, serta kerugian perekonomian dan lainnya,” pungkasnya.(naf)