BerkatnewsTV. Meskipun masyarakat Indonesia telah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) namun tidak semua penyakit bisa ditanggung.
BPJS Kesehatan menyatakan setidaknya ada 23 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ke-23 jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tersebut antara lain
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi permintaan sendiri dan pelayanan lain yang tidak sesuai peraturan perundangan-undangan
- Pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas peserta
- pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar negeri
- pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan /atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang dinyatakan belum efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- pengoatan dan tindakan medis yang dikatagorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- alat dan alat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Pelayanann kesehatan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program lain
Jadi bagi masyarakat pemegang Kartu BPJS Kesehatan wajib tahu penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.(*)