21 Jenis Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BerkatnewsTV. Meskipun masyarakat Indonesia telah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) namun tidak semua penyakit bisa ditanggung.

BPJS Kesehatan menyatakan setidaknya ada 23 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ke-23 jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tersebut antara lain

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi permintaan sendiri dan pelayanan lain yang tidak sesuai peraturan perundangan-undangan
  2. Pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas peserta
  5. pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar negeri
  6. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  8. pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan /atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang dinyatakan belum efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. pengoatan dan tindakan medis yang dikatagorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. alat dan alat kontrasepsi, kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  17. Pelayanann kesehatan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program lain

Jadi bagi masyarakat pemegang Kartu BPJS Kesehatan wajib tahu penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.(*)