Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polres Kubu Raya mengamankan sembilan orang tersangka pelakku judi online di Desa Kapur Kecamatan Sui Raya.
“Setelah melakukan penyelidikan, kemudian tim melakukan penindakan dan ditemukan ada beberapa pengunjung yang sedang bermain judi online,” ungkap Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy saat konfrensi pers, Rabu (24/8).
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh monitor komputer, delapan unit CPU, tiga unit modem WiFi induk, satu unit server Houk, tujuh unit mouse komputer, tujuh unit keyboard komputer dan satu unit mikrotik induk.
Dari sembilan tersangka yang diamankan terdapat seorang wanita berinisial AP (50) yang diduga pemilik bangunan ruko yang digunakan tempat lokasi judi online.
“Para tersangka diancam hukuman penjara serta denda karena melanggar Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) Junto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE atau pasal 303 KUHP Junto Pasal 56 KUHP,” tegas Kapolres.
Baca Juga:
- Bermotifkan Dendam, Pelaku Pembacokan Mahasiswa Adik Kelas Korban
- Sembunyi di Semak Belukar, Pelaku Pembacokan Mahasiswa Tertangkap
Sementara pemilik ruko AP mengatakan sudah membuka usaha warung internet selama lima tahun lamanya. Namun dirinya berdalih tidak mengetahui aktivitas tempat usahanya dijadikan judi online.
“Saya tidak tahu, saya memang punya tempat tapi tidak menyediakan untuk judi online. Saya jarang di tempat. Jangan tanya saya,” jawabnya singkat.
Salah satu tersangka berinisial F (45) berperan sebagai penjual voucher judi online jenis slot mengatakan sudah delapan bulan menjalankan bisnis haramnya.
Voucher-voucher tersebut dipecah seperti pulsa ada yang seharga Rp10 ribu, Rp25 ribu, dan Rp50 ribu.
“Teknisnya didapati dari sponsor, selaku menjadi admin judi online. Dengan mengakses Google, semua dapat dipelajari dengan mudah,” terangnya.(dian)