Description

548 Napi Lapas Ketapang Mendapat Remisi Kemerdekaan

Wakil Bupati Ketapang Farhan memberikan simbolis surat remisii Kemerdekaan RI kepada napi Lapas Klas IIB Ketapang, Rabu (17/8).
Wakil Bupati Ketapang Farhan memberikan simbolis surat remisii Kemerdekaan RI kepada napi Lapas Klas IIB Ketapang, Rabu (17/8). Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Sebanyak 548 narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang mendapat remisi Kemerdekan RI.

Wakil Bupati Ketapang Farhan berharap pemberian remisi ini semoga para narapidana dapat bersikap dan berprilaku baik di tengah masyarakat.

“Semoga dengan pemberian remisi maka para narapidana baik yang masih menjalani pembinaan maupun yang sudah bebas terus meningkatkan keiimanan dan ketakwaan, sikap pribadi dan perilaku yang terpuji ketika kembali ke masyarakat, mengabdikan dirinya, bekerja, membiayai keluarganya, sehingga menjadi masyarakat yang sempurna,” ujarnya disela penyerahan simbolis surat remisi kepada napi, Rabu (17/8).

Kepala Lapas Klas II B Ketapang Ali Imran, mengatakan remisi dapat diterima oleh warga binaan apabila mereka berkelakuan baik dan memenuhi syarat tertentu.

“Untuk syarat penerimaan remisi warga binaan kasus pidana umum dan narkotika tidak ada syarat khusus, terkecuali kasus korupsi yang terpidana harus membayar denda dulu sesuai putusannya,” jelasnya.

Baca Juga:

Ali Imran menjelaskan bahwa, untuk pemberian remisi berdasarkan hasil penilaian dari satu tim yang dibentuk khusus.

“Dari 949 warga binaan di Lapas, hanya 548 orang yang memperoleh remisi. Diantaranya, 310 kasus pidana umum dan 243 PP 99 atau pidana narkotika yang terdiri dari 536 Laki-laki dan 17 orang Perempuan serta 1 orang terpidana anak,” paparnya.

Ali Imran menambahkan, bahwa terkait pemberian remisi yang diberikan jumlahnya juga bervariasi yakni mulai dari 1 bulan hingga sampai 6 bulan maksimal.

“Dari 548 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, ada 14 orang yang langsung bebas,” tukasnya.(naf)