Ketapang, BerkatnewsTV. Ratusan warga perhuluan dari sejumlah kecamtatan di Ketapang melakukan aksi demo di Kantor DPRD Ketapang lantaran kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi satu bulan terakhir.
“Masyarakat di perhuluan sudah tidak lagi mendapat suplai BBM bersubsidi seperti solar, bensin dan pertalite selama satu bulan terakhir,” ungkap Juru Bicara Pendemo dalam orasinya, Isiat Ishak, Selasa (16/8).
Penyebabnya tambah dia dikarenakan adanya pencabutan rekomendasi dari pemerintah daerah yang akan direvisi. Padahal, mereka juga punya hak yang sama untuk mendapatkan BBM Subsidi.
“Kami minta kepada pihak pemerintah dan pihak pihak lainnya agar secepatnya memberikan solusi jangan mau diintervensi oleh sekelompok orang yang mengatas namakan masyarakat namun nyatanya hanya membuat kami masyarakat pedalaman yang menderita,” tegasnya.
Selain itu, Isiat juga meminta penegak hukum agar memberantas penyalah gunaan BBM di Ketapang yang mengakibatkan BBM langka.
“Terkait mafia-mafia BBM tersebut kami serahkan semua kepada pihak yang berwajib dan berwenang untuk menanganinya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi berjanji menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan pendemo.
“persoalan yang bapak-bapak sampaikan dengan memanggil pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk melakukan rapat koordinasi, rencana sore ini akan kita laksanakan,” katanya.
Baca Juga:
Kabag Ekbang Kabupaten Ketapang, Devi Harinda menyampaikan bahwa sejauh ini pihak pemerintah sudah melakukan koordinasi bersama pihak BPH Migas Kalbar dan Hiswana Migas Ketapang dan pihak terkait lainnya terkait persoalan BBM bersubsidi.
“Kami dari pihak pemerintah sudah melakukan rapat koordinasi terkait permasalan BBM bersubsidi di Ketapang. Yang mana terkait penyaluran atau pendistribusian BBM bersubsidi aturannya sudah ditetapkan dan disepakati dengan Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor P11749/EKBANG-B.541/VIII/2022” ungkapnya.
Devi menjelaskan, bahwa terkait pembelian BBM bersubsidi saat ini konsumen dan pengguna harus melalui rekomendasi dari Kepala Dinas yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
“Adapun dinas yang bisa memberikan rekomendasi terkait penggunaan BBM bersubsidi yaitu Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Dinas Sosial,” ucapnya.
Untuk pengunaan atau pembelian BBM bersubsidi, selain rekomendasi dari Kepala OPD terkait juga harus rekomendasi dari Kepala Desa setempat dan lama surat rekomendasi ini hanya untuk 30 hari selebihnya harus diperpanjang.
“Jadi intinya Pengguna atau konsumen mengajukan rekomendasi sesuai keperluan dan peruntukan masing-masing,” jelasnya.(naf)