Jakarta, BerkatnewsTV. Dua tahun menunggu sejak Perda disahkan tahun 2020, akhirnya enam desa di Kubu Raya telah menerima kode wilayah administrasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Keenam desa itu yakni Desa Sukalanting dan Desa Permata Jaya di Kecamatan Sungai Raya. Desa Padi Jaya di Kecamatan Kuala Mandor B, Desa Ampera Raya di Kecamatan Sui Ambawang serta Desa Rengas Kapuas dan Desa Parit Keladi di Kecamatan Sui Kakap.
Kode desa diserahkan langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo yang diterima langsung Bupati Kubu Raya Muda Mahandrawan di Aula Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
“Ingat, masyarakat yang di enam desa pemekaran yang desanya telah menerima kode wilayah ini jangan euforia. Itu yang paling utama karena setelah itu ada sistem yang harus dibangun,” tegas Muda.
Langkah selanjutnya sambung Muda, akan dilakukan pelantikan untuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dan peresmian keenam desa tersebut.
“Kita berupaya untuk melakukan percepatan-percepatan. Setelah pelantikan Pj, kita harapkan desa ini melakukan penataan administrasinya. Dan pada 17 Agustus nanti kita rencanakan keenam desa ini diresmikan,” harapnya.
Muda merasa lega bahwa seluruh desa di Kubu Raya telah memiliki kode wilayah. “Semuanya sudah tuntas, tidak ada lagi yang belum mendapatkan kode wilayah,” ucapnya.
Baca Juga:
- Kubu Raya Bakal Miliki Dua Kecamatan Baru. Berikut Daftar Desa – desanya
- Kubu Raya Peringkat I Pengelolaan Dana Desa
Dengan demikian, maka total desa di Kubu Raya bertambah menjadi 123 desa yang tersebar di sembilan kecamatan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan semua kode wilayah yang didapatkan oleh desa yang menerima ini merupakan suatu berita atau kabar yang sangat baik karena sudah cukup lama dinantikan masyarakat.
“Kita harapkan ini menjadi sprit bagi yang lain dan yang masih dalam proses tidak perlu berkecil hati,” harapnya.
John Wempi Wetipo juga mengingatkan untuk perkembangan pemerintahan desa maka mesti dilakukan penataan desa mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa serta Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Sebagai Acuan untuk mengetahui letak posisi serta batas-batas wilaya administrasi desa yang sah dan telah memenuhi ketentuan perundangan dilihat dari aspek teknis dan yuridis,” pungkasnya.(tmB)