APH di Sanggau Diganjar Penghargaan Perlindungan Anak

Kajari, Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau saat menerima penghargaan yang diserahkan langsung Gubernur Kalbar pada peringatan Hari Anak Nasional, Kamis (11/8).
Kajari, Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau saat menerima penghargaan yang diserahkan langsung Gubernur Kalbar pada peringatan Hari Anak Nasional, Kamis (11/8). Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Tiga lembaga Aparat Penegak Hukum di Sanggau diganjar penghargaan dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat.

Ketiganya yakni Kejari Sanggau, Polres Sanggau dan Pengadilan Negeri Sanggau yang dinilai serius dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Penghargaan diserahkan langsung Gubernur Kalimantan Barat saat peringatan puncak Hari Anak Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (11/8).

“Alhamdulillah, penghargaan ini berkat keseriusan dan kerja tim yang solid juga sinergisitas dengan aparat penegak hukum yang lain seperti Polres dan Pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rusdiyanto usai menerima penghargaan, Kamis (11/8).

Menurut Anton, penghargaan kepada tiga institusi Aparat Penegak Hukum (APH) di Sanggau ini sekaligus membuktikan keseriusan APH dalam menuntaskan perkara-perkara yang melibatkan anak-anak.

Baca Juga:

“Kami tetap bersinergi dalam menuntaskan perkara-perkara,” tegasnya.

Anton menjelaskan, untuk perkara yang melibatkan anak, tahun 2021 tercatat 16 perkara P21 atau tahap dua, perkara yang putus sesuai tuntutan 16 kasus. Untuk tahun 2022, tercatat 8 kasus P21 atau tahap dua, dan jumlah perkara yang putus sesuai tuntutan 8 kasus.

“Tahun 2021, anak sebagai korban ada 15 orang, anak sebagai pelaku 16 orang dan anak sebagai saksi ada 3 orang. Kemudian, tahun 2022, anak sebagai korban ada 8 orang, anak sebagai pelaku ada 8 orang dan anak sebagai saksi ada 4 orang,” ungkapnya.

Dengan kompak, sinergis dan tegasnya aparat penegak hukum dalam menindak tegas para pelaku kejahatan anak ini, Anton berharap bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan khususnya kepada anak-anak. (pek)