loading=

Tujuh Raperda akan Dibahas

Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo menyerahkan draft raperda usulan eksekutif kepada Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah saat rapat paripurna, Senin (8/8).
Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo menyerahkan draft raperda usulan eksekutif kepada Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah saat rapat paripurna, Senin (8/8). Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) akan dibahas antara DPRD dan Pemkab Kubu Raya. Ketujuh raperda tersebut terdiri tiga usulan eksekutif dan empat inisiatif DPRD.

Empat raperda inisiatif DPRD yakni Raperda Perlindungan Lahan Pertanian, Raperda Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum.

Sedangkan raperda usulan eksekutif yakni Penyertaan Modal ke Perumda Tirta Raya maupun Pembentukan Dua Kecamatan Baru,

Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo menilai raperda yang diusulkan eksekutif sudah menjadi kebutuhan.

“Ketiga substansi ini memang suatu kebutuhan yang mendesak untuk segera diwujudkan,” ucapnya usai rapat paripurna penyampaian pidato Bupati Kubu Raya di DPRD Kubu Raya, Senin (9/8)

Sementara raperda inisiatif DPRD, Sujiwo menilai sudah cukup baik.

“Dan ini akan kita bahas bersama tim eksekutif, untuk dapat terwujud bersama pansus agar segera menjadi Perda,” katanya.

Baca Juga:

Anggota DPRD Kubu Raya, M. Amri mengatakan DPRD berharap empat Raperda inisiatif tersebut dapat masuk dalam Propemperda Kubu Raya tahun 2022.

“Seperti Penerangan Jalan Umum yang memenuhi syarat atau standar teknis, keamanan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Terkait dengan adanya Kawasan perumahan dan permukiman kumuh membutuhkan adanya penanganan tersendiri agar dapat dilakukan pencegahan timbulnya Kawasan kumuh baru dan peningkatan tersebut melalui tiga penanganan.

“Pemugaran, peremajaan, atau permukiman Kembali. Pemukiman kumuh dapat berdaya dan berhasil maka perlu ditetapkan pengaturannya dalam Perda,” tegasnya.

Adapun Raperda pembangunan ketenagakerjaan lebih ditekankan ke pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

“Dalam bidang ketenagakerjaan pengakuan dan penghargaan terhadap HAM merupakan tonggak utama dalam menegakkan demokrasi ditempat kerja,” bebernya.

Dikatakanya Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan upaya Pemda Kubu Raya dalam menjaga ketahanan pangan daerah untuk mewujudkan ketersediaan pangan sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat.

“Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Kubu Raya yang tinggi menjadi salahsatu tekanan perkembangan sector pertanian pangan,” imbuhnya. (dian)