Bengkayang, BerkatnewsTV. Upaya penyelundupan narkotika ke Rutan Kelas IIB Bengkayang berhasil digagalkan Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U).
Narkotika itu akan diselundupkan oleh seorang pengunjung yang dimasukan dalam deodoran atau pewangi badan dengan modus membawa alat-alat perawatan badan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita pada Jumat (5/8).
Namuun, Petugas P2U tetap melakukan pemeriksaan secara cermat dan teliti. Alhasil, ditemukan narkotika dalam deodoran.
Kepala Rutan Kelas II Bengkayang Chandra Wiharto mengatakan, petugas mencurigai deodorant yang meneteskan cairan, kemudian petugas memborkar deodorant tersebut.
“Petugas melihat cairan keluar dari deodorant yang dititipkan, melihat hal tersebut petugas langsung membongkar deodorant dengan cutter, ternyata didalamnya terdapat barang yang dicurigai adalah narkotika,” ujar Chandra.
Baca Juga:
- Yonif 645/Gty Gagalkan Penyelundupan Sabu 13,6 Kg di Perbatasan RI – Malaysia
- Penyelundupan Mobil Malaysia Digagalkan, Supir Berhasil Kabur
Petugas P2U kemudian memanggil WBP yang bersangkutan dan memerintahkan WBP tersebut mengambil barang di dalam deodorant,
“Ternyata ditemukan barang berupa 4 (empat) bungkus klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu pada satu kemasan deodoran dan 6 butir pil ekstasi pada satu kemasan deodoran lainnya,” tambah Chandra.
Pihaknya tambah Chandra langsung melaporkan kejadian itu kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebuh lanjut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti menegaskan pihaknya akan menindak tegas WBP jika terbukti melakukan upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas/Rutan.
“Pastinya kami akan lakukan tindakan tegas jika WBP tersebut terbukti menyelundupkan dan menyalah gunakan narkoba, WBP tersebut diberi sanksi Register F dan dicabut hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(tmB)