Jakarta, BerkatnewsTV. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam bentuk hukum Ketetapan MPR melalui mekanisme konvensi ketatanegaraan dan tanpa melalui perubahan konstitusi.
Tentu menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dibutuhkan kesepahaman dan konsensus bersama diantara delapan lembaga negara yaitu MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, KY, dan lembaga Kepresidenan.
“Secara prinsip, seluruh fraksi dan kelompok DPD di MPR RI telah memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya menghadirkan PPHN sebagai road map pembangunan bangsa. Sehingga tidak ada proyek mangkrak, hanya karena adanya perbedaan orientasi dan visi pembangunan dari pemerintah yang sedang berkuasa,” terang Bambang saat seminar Forum Tematik Bakohumas, Kamis (4/8).
Baca Juga:
Pejabat yang akrab disapa Bamsoet ini menilai PPHN yang menjadi acuan pembangunan jangka panjang, di samping harus memiliki kekuatan mengikat, juga harus memiliki kedudukan legalitas yang tepat.
Di satu sisi, tidak dalam bentuk undang-undang yang mudah digugat melalui judicial review ke MK, atau ‘diterpedo’ dengan PERPPU. Di sisi lain, tidak juga dalam bentuk pasal-pasal konstitusi yang akan sulit dilakukan perubahan, mengingat PPHN harus mampu menangkap dinamika zaman.
“Artinya, bentuk hukum yang paling ideal adalah diatur dalam Ketetapan MPR, dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945. Namun melihat dinamika politik yang berkembang, perubahan terbatas UUD tersebut sulit untuk direalisasikan pada tahun ini, sehingga menghadirkan PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR melalui konvensi ketatanegaraan menjadi langkah terobososan yang rasional,” pungkasnya.(tmB)