Melawi, BerkatnewsTV. Satlantas Polres Melawi telah menerapkan sistem elektronik tilang (e-tilang) kepada para pelanggar lalu lintas.
Penerapan e-tilang ini saat razia di Jalan Kota Baru Km 2 Nanga Pinoh. Alhasil, terdapat tujuh pengendara yang ditilang pada Rabu (3/8).
“Kami melakukan penindakan kepada pelanggar berupa tilang dengan system e-tilang,” ungkap Kasat Lantas Polres Melawi AKP Suwaris, Kamis (4/8).
Ia sebutkan, penindakan ini dalam rangka meminimalisir terjadinya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Berbagai pelanggaran tujuh pengendara kendaraan yang disanksi e-tilang beragam.
Baca Juga:
Adapun tujuh pelanggaran tersebut seperti :
1.Penindakan Pelanggaran Helm SNI sebagaimana dimaksud pasal 291 ayat 1 dan 2 jo pasal 106 ayat 8 UULAJ sebanyak 5 e-tilang.
- Penindakan batas kecepatan sebagaiman dimaksud pasal 287 ayat 1 dan 2 jo pasal 106 ayat 4 huruf G atau pasal 115 huruf A UULAJ nihil pelanggaran.
3.Penindakan pelanggaran pengemudi dalam pengaruh alkohol ( drinking driving) sebagaimana dimaksud pasal 283 jo pasal 106 ayat 1 UULAJ nihil pelanggaran.
4.Penindakan Pelanggaran Safety Belt sebagaimana dimaksud pasal 286 jo 406 ayat 6 UULAJ nihil pelanggaran.
5.Penindakan Pelanggaran menggunakan hand Phone saat mengemudi sebagaimana di maksud pasal 283 jo pasal 106 ayat 1 UULAJ nihil pelanggaran.
6.Penindakan pelanggaran terobos lampu merag sebagaimana dimaksud pasal 287 ayat 2 jo pasal 106 ayat 4 huruf C UULAJ nihil pelanggaran.
7.Penindakan pelanggaran melawan arus lalu lintas sebagai mana dimaksud pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf A UULAJ nihil pelanggaran.
Suwaris mengingatkan kepada pelanggar lalu lintas yang telah dilakukan penindakan e-tilang agar membayar denda tilang kepada Bank BRI dengan membawa bukti tilang.
“Dan kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan dan rambu rambu lalu lintas guna menghindari fatalitas kecelakaan,” imbaunya.(tio)