Sanggau, BerkatnewsTV. Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Sanggau menemukan sebanyak 119 item kosmetik ilegal di Kabupaten Sanggau dan Sekadau.
Di Kabupaten Sanggau sedikitnya 50 item 396 kemasan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
“Dari 6 sarana pendistrubusian kosmetik yang ada di Kecamatan Kapuas dan Sekayam, 5 diantaranya TMK dengan taksiran nilai keekonomian Rp 11.530.000,” ungkap Kepala Loka POM Sanggau, Erik Budianto Tampubolon saat pers rilis, Rabu (3/8).
Selain Sanggau, aksi penertiban yang dilakukan pada Minggu ke tiga hingga Minggu keempat pada Juli 2022 itu, juga dilakukan di Kabupaten Sekadau yang juga wilayah kerja Loka POM Sanggau.
Baca Juga:
Di Kabupaten Sekadau, dari 3 toko kosmetik yang diperiksa, 2 diantaranya tidak memenuhi ketentuan dengan rincian temuan 69 item 3.595 kemasan dengan taksiran nilai keekonomian Rp 94.135.000.
“Jadi total temuan di Kabupaten Sanggau dan Sekadau jumlahnya 9 sarana atau toko kosmetik, 7 diantaranya tidak memenuhi ketentuan karena memperjual belikan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar serta kedaluwarsa dengan rincian total temuan 119 item 3.992 kemasan dengan nilai keekonomian Rp 105.665.000,” ungkap Erik.
Erik menambahkan, sasaran penertiban aksi adalah tempat-tempat sarana kosmetik yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran produk kosmetik serta sarana distribusi yang berdasarkan analisis resiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.
“Kami mengingatkan kepada sarana kosmetik agar tidak memperdagangkan kosmetika ilegal yang tidak memenuhi ketentuan. Kami minta agar dilakukan pengecek rutin terhadap produk yang dijual,” pungkasnya. (pek)