Ketapang, BerkatnewsTV. Masyarakat yang telah memiliki gaji diatas Rp1,5 juta dilarang memakai gas melon 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.
Bupati Ketapang Martin Rantan pun memerintahkan kepada Kepala Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk membuat surat yang ditujukan kepada ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, pejabat pemerintah maupun pejabat BUMD dilarang memakai tabung gas elpiji subsidi.
“Saya berharap kepala bagian Bidang Perekonomian dan Pembangunan hari Senin nanti siapkan surat ditujukan kepada ASN, TNI/Polri, para Kepala Desa, para Pejabat Pemerintah Daerah maupun Pejabat BUMD tidak boleh lagi pakai elpji yang subsidi berwarna hijau,” tegasnya.
Penegasan itu disampaikan Martin saat peluncuran gas elpiji non subsidi bright 5,5 kg dan 12 kg di Kecamatan Delta Pawan, Jumat (29/7) oleh PT Ketapang Energi Mandiri (Perseroda) bekerjasama dengan PT. Alur Pawan Permai Gas.
Apalagi, disebutkan Martin dalam waktu dekat akan ada program penukaran tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi. Maka bagi warga yang ingin beralih dengan syarat dan ketentuan berlaku.
“Jika ada pertanyaan dan informasi lainnya dapat melihat di laman website Perseroda Ketapang Energi Mandiri,” katanya.
Martin menambahkan, pendirian BUMD Perseroda Ketapang Energi Mandiri merupakan upaya menjawab tingginya kebutuhan tabung gas elpiji yang NPSO ataupun NonNPSO di Kabupaten Ketapang.
Baca Juga:
- Infrastruktur Masih Menjadi Prioritas di KUA PPAS Perubahan 2022
- 455 Honorer Diangkat Menjadi Guru PPPK
“Nawacita Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang adalah pemerintah distribusi yang berasas keadilan dan tepat sasaran serta menjadi penstabil harga hingga memberikan nilai tambah pada pendapatan hasil daerah merupakan harapan dan tujuan pendirian BUMD Perseroda Ketapang Energi Mandiri,” terangnya.
Sementara itu Direktur PT Alur Pawan Permai Gas Jentry Sunoso berharap Kabupaten Ketapang bisa menjadi contoh bagi kabupaten lain untuk beralih dari gas subsidi ke gas non subsisi.
Sebab ini sesuai dengan peraturan pemerintah pendapatan lebih dari Rp1.500.000 tidak boleh lagi memakai gas subsidi.
“Kami berharap kepada masyarakat sadar kepada barang-barang subsidi karena ada peraturan pemerintah pendapatan diatas Rp1.500.000 tidak diperbolehkan memakai gas melon. Kami berharap Kabupaten Ketapang menjadi pilot project untuk kabupaten lainnya yang sadar akan subsidi,” harapnya.(naf)