Description

Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan

Bupati Paolus Hadi
Bupati Paolus Hadi

Sanggau, BerkatnewsTV. Bupati Sanggau Paolus Hadi mengimbau warga Sanggau untuk mengibarkan bendera merah putih selama sebulan terhitung 1 – 31 Agustus 2022. Imbauan tersebut disampaikan orang nomor satu dijajaran Pemkab Sanggau itu melalaui surat edaran nomor 003.1/2292/TP-C tentang penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakan peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 yang dikeluarkan tanggal 15 Juli 2022.

Dalam surat edaran tersebut, ada tiga point imbauan yang disampaikan Bupati. Pertama, pedoman pelaksanaan peringatan HUT RI ke-77 yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Sekretaris Negara nomor: B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tanggal 12 Juli 2022.
“Berdasarkan pedoman tersebut, mengimbau warga mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 – 31 Agustus 2022,” tulisnya dalam surat edaran yang diterima wartawan, Kamis (28/7).

Baca Juga:

Kemudian, pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 – 10.20 Wib selama 3 menit menghentikan sementara semua kegiatan dan mengambil sikap berdiri tegap saat lagu indonesia raya di kumandangkan secara serentak diberbagai lokasi dan daerah guna menghormati peringatan detik-detik proklamasi.
“Pengecualiannya bagi setiap orang dengan aktifitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan,” pungkas Bupati.(pek)