Fungsi Ekologis Mangrove Dukung Stabilitas Iklim Global

Evaluasi dan implementasi hutan lindung mangrove di Seruat Pulau Tiga Kabupaten Kubu Raya oleh Yayasan Planet Indonesia (YPI), Kamis (28/7)
Evaluasi dan implementasi hutan lindung mangrove di Seruat Pulau Tiga Kabupaten Kubu Raya oleh Yayasan Planet Indonesia (YPI), Kamis (28/7). Foto: ian

Pontianak, BerkatnewsTV. Hamparan hutan mangrove di Kubu Raya berfungsi sebagai perlindungan ekologis dan sistem pendukung stabilitas iklim global.

Kepala UPT KPH Kubu Raya, Ya’ Suharnoto katakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kubu Raya masih sangat mungkin untuk dioptimalkan, terlebih kawasan ini memberikan fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial yang penting.
 
“Secara ekologis kawasan hutan mangrove berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan, secara ekonomi berfungsi sebagai sumber yang menghasilkan barang (kayu dan non kayu) dan jasa (jasa lingkungan), dan secara sosial berfungsi sebagai sumber penghidupan dan lapangan kerja, termasuk untuk kepentingan pendidikan, penelitian demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” papar Ya’ Suharnoto.
 
Wilayah kelola UPT KPH Kubu Raya dengan luas kawasan hutan mencapai 317.402,52 Ha, dimana berdasarkan fungsi hutannya terbagi menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
 
Pendekatan perlindungan dan pengelolaan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kubu Raya dilakukan melalui Program Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Desa (HD).

Pengelolaan Perhutanan Sosial harus memberikan dampak yang signifikan terhadap kemajuan desa, baik yang berada di dalam kawasan maupun di sekitar kawasan hutan. Hal ini sesuai dengan Permen LHK No. 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
 
Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
 
“Pendekatan pengelolaan kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat pesisir yang ada di wilayah KPH Kubu Raya melalui pelibatan Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) selaku pengelola kawasan Hutan Desa. Dengan demikian, diharapkan masyarakat secara aktif dan sadar turut menjaga kawasan hutan,” tambah Ya’ Suharnoto.

Baca Juga:

  • Budidaya Kepiting Bakau Batu Ampar Lestarikan Mangrove
  • Tugu Megah “Benteng Mangrove Sang Penjaga” Bakal Berdiri di Kubu Raya
     
    Peraturan Bersama Kepala Desa No. 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Mangrove dan Pesisir Kecamatan Teluk Pakedai dan Kubu, Kabupaten Kubu Raya telah disahkan oleh enam kepala desa, yaitu Desa Sungai Nibung, Desa Seruat Dua, Desa Mengkalang, Desa Mengkalang Jambu, Desa Kuala Karang, dan Desa Dabong pada Januari 2021.
     
    Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tersebut menjadi penanda komitmen pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dalam penguatan pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan mangrove secara berkelanjutan di wilayah pesisir Kubu Raya.
     
    Yayasan Planet Indonesia (YPI) sebagai lembaga nonpemerintah yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan konservasi di Kalimantan Barat telah mendampingi lima desa yang sudah memiliki legalitas berupa Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) di lanskap Hutan Lindung Seruat Pulau Tiga pesisir Kubu Raya.
     
    Di antara desa-desa tersebut yaitu Desa Dabong dengan HD seluas 2.859 hektar, Sungai Nibung seluas 3.058 hektar, Seruat Dua seluas 613 hektar, dan Tanjung Harapan seluas 17.445 hektar. Sedangkan Desa Mengkalang dengan HD seluas 1.984 hektar dan Mengkalang Jambu seluas 2.920 hektar sedang dalam proses pengajuan SKHD.
     
    Lingkup kegiatan pendampingan mencakup buka-tutup sungai, pendataan kepiting bakau, patroli sungai dan kawasan hutan desa, penanaman mangrove, pengelolaan zona inti mangrove, pengembangan potensi desa melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), serta peningkatan kapasitas LPHD dan nelayan.
     
    Ketua LPHD Mengkalang Jambu, Haripin mengatakan dengan adanya program konservasi kawasan hutan mangrove turut mendorong peran aktif masyarakat.
     
    “Manfaat hutan mangrove sangat penting bagi penghidupan dan kesejahteraan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tangkap, karenanya sangat perlu untuk kita jaga keutuhan ekosistemnya,” tegas Haripin.
     
    Kawasan ekosistem mangrove saat ini menjadi kawasan perlindungan yang rentan terhadap ancaman, baik secara alami seperti abrasi maupun akibat aktivitas manusia seperti perambahan, alih fungsi kawasan hutan (tambak, HPH, dll.), dan eksploitasi SDA berlebihan.
     
    “Dalam konteks pemulihan ekosistem magrove, YPI dalam kurun waktu 2018-2022, sudah menginisiasi dan memfasilitasi penanaman mangrove sebanyak 200.000 bibit di lahan abrasi, lahan terbuka, lahan tambak, dan lahan non-tambak di tiga desa (Desa Sungai Nibung, Desa Mengkalang, dan Desa Seruat Dua) dengan angka keberhasilan 60 persen,” kata Manajer Program Konservasi YPI M. Syukur Wahyu Putra.(tmB)