Description

Polres Melawi Jamin Tidak Tutup Mata Ilegal Logging

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto

Melawi, BerkatnewsTV. Polres Melawi menjamin tidak menutup mata dalam penanganan kasus ilegal logging. Tercatat ada empat kasus yang sudah ditangani di tahun 2021 hingga ke pengadilan.

Antara lain Laporan Polisi Nomor LP/A/I/1/2021/Polda Kalbar/Res Melawi tertanggal 5 Juni 2021 dengan barang bukti 220 batang kayu ulin ukuran 8x8x4 meter. Dari kasus ini ditangkap dua tersangka berinisial HEN alias D dan FER alias F beserta 1 unit truk sebagai alat bantu angkut.

Kemudian Nomor Laporan Polisi LP/A/221/VI/2020/Polda Kalbar/Res Melawi tertanggal 2 Juni 2021. Barang bukti yang diamankan kayu ulin ukuran 8x8x4 meter sebanyak 425 batang. Dua tersangka JAL alias Iyar dan AD alias PAM ditangkap.

Setelah itu Laporan Polisi Nomor LP/A/33/VI/2020/Polda Kalbar/Res Melawi tertanggal 9 Juni 2021 dengan barang bukti yang diamankan kayu olahan meranti campuran. Tersangkanya berinisial AB alias A.

Laporan Polisi LP/A/43/VII/2020/Polda Kalbar/Res Melawi tanggal 15 Juli 2020. Tersangkanya MN alias R dan EM alias AK dengan barang bukti kayu ulin ukuran 15x15x4 meter sebanyak 72 batang dan 1 unit truk sebagai alat angkut.

Baca Juga:

“Atas empat perkara itu semua sudah kami limpahkan dengan status penyidikan tahap II,” jelas Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, Rabu (27/7).

Ia tegaskan Polres Melawi sangat serius dalam penanganan perkara ilegal logging dengan selalu berkoordinasi kepada pihak pihak yang berkompeten dan berwenang di bidangnya.

“Kami akan terus melakukan upaya dalam penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan- untuk tahun 2022 Polres Melawi menangani 1 perkara berdasarkan Laporan Polisi LP/A/67/VII/2022/Polda Kalbar/Res Melawi tanggal 15 Juli 2022.

Barang bukti berupa kayu durian sebanyak 233 batang/keping ukuran 11x11x4 meter sebanyak 160 batang, ukuran 6x12x4 meter sebanyak 42 batang, ukuran 2×18 x3 meter sebanyak 31 keping beserta 1 unit truk KB 1906 AM dan pengemudi berinisial H (45).

“Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku atas pelaku yang berkenaan dengan perkara Ilegal loging,” pungkasnya.(tio)