Sanggau, BerkatnewsTV. Kasus pencurian dan pembunuhan asisten kebun PT. CNIS dengan tersangka berinisial D kini berkasnya telah memasuki tahap II.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan pada Selasa 26 Juli 2022 kemarin di Kejaksaan Negeri Sanggau,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Monita, Rabu (27/7).
Dijelaskan Monita, setelah tahap II ini otomatis penahanan terhadap tersangka sudah berada di Kejaksaan Negeri Sanggau dalam 20 hari kedepan.
Baca Juga:
- Pelaku Pembunuhan Asisten Kebun PT CNIS Terungkap
- Pembunuh Asisten Kebun PT CNIS Diancam 15 Tahun Penjara
Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan segera disidangkan untuk dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Sanggau.
“Selaku Jaksa Penuntut Agus Supriyanto. Secepatnya akan kita sidangkan,” ungkap Monita.
Tersangka, lanjut dia, didakwa dengan pasal 339, pasal 338, pasal 365 dan pasal 363
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula dari pencurian sawit yang terjadi.pada tanggal 6 Mei 2022 di Dusun Malan I Desa Kedukul Kecamatan Mukok.
Satu tersangka nekad menghabisi nyawa asisten Kebun PT. CNIS setelah aksinya ketahuan mencuri sawit milik perusahaan swasta tersebut.
Dari kasus tersebut, polisi menetapkan enam orang tersangka. Diantaranya, tersangka kasus pembunuhan berinisial D dan tersangka kasus pencurian sawit inisial EW, S, J, YP dan FM. (pek)