Description

SMA Katolik di Kalbar Dibekukan, PMKRI Keluarkan Pernyataan Sikap

Perhimpunan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak mengeluarkan pernyataan sikap terkait keputusan Dirjen Binmas Katolik Kemenag RI yang akan membekukan dua SMA Katolik di Kalbar.
Perhimpunan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak mengeluarkan pernyataan sikap terkait keputusan Dirjen Binmas Katolik Kemenag RI yang akan membekukan dua SMA Katolik di Kalbar. Foto: Endro PMKRI

Pontianak, BerkatnewsTV. Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat (Dirjen Binmas) Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) membekukan SMA Katolik Thomas di Tayan Hilir Kabupaten Sanggau dan SMA Katolik Santo Ignasius Loyota di Ngabang Kabupaten Landak.

Rencana pembekuan ini lantaran disetopkannya bantuan pendidikan oleh Dirjen Binmas Kemenag RI kepada kedua SMA tersebut selama tiga tahun terakhir ini seiring minimnya peserta didik.

Namun reaksi keras datang dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak.

“PMKRI menilai keputusan itu bersifat inkonsisten,” tegas Ketua Presidium PMKRI Pontianak Endro Ronianus dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Selasa (26/7).

Atas keputusan Dirjen Binmas Kemenag RI tersebut, sambung Endro, PMKRI Cabang Pontianak mengeluarkan lima pernyatan sikap yaitu :

1.PMKRI Cabang Pontianak menilai Dirjen Bimas Katolik Pusat telah bertidak inkonsisten dalam mengambil keputusan ini, dimana dalam surat peringatan Nomor: B- 779/DJ.V/Dt. V.II/PP.01.1/03/2022 point 2 Dirjend Bimas Katolik Pusat memberi kesempatan untuk memenuhi syarat jumlah peserta didik dalam waktu 3 tahun kedepan yaitu sampai dengan tahun 2025.

Namun pada surat Nomor: S. 1616/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dan Surat Nomor: S. 1617/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022, SMAK Thomas Tayan Hilir dan SMAK Santo Ignasius Loyota Ngabang diberi sanksi pembekuan dan pembatalan pemberi bantuan pendidikan serta akan ditutup pada Desember 2022/2023 jika terus mengalami kemunduran.

PMKRI Cabang Pontianak menganggap pembekuan dan pembatalan pemberi bantuan ini akan menjadi pembatasan ruang gerak SMA Katolik terkait untuk berkembang sehingga perlu dibatalkan.

Baca Juga:

2.PMKRI Cabang Pontianak menilai Surat Nomor: : S. 1616/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dan Surat Nomor: S. 1617/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dalam memberikan sanksi terhadap SMA Katolik terkait terlalu terburu-buru sehingga perlu dilakukan evaluasi.

3.PMKRI Cabang Pontianak merasa perlu adanya evaluasi terkait keputusan yang ambil oleh Dirjen Bimas Katolik terhadap sekolah SMA Katolik terkait.

Sebab hingga saat ini masyarakat setempat masih memberi dukungan dengan adanya SMA Katolik yang ada terkait dengan cara menghibahkan tanah, kerja bakti dan bantuan dari perusahaan setempat untuk membantu menyiapkan tanah untuk pembangunan asrama.

4.PMKRI Cabang Pontianak menolak proses pengangkatan secara definitif terhadap Plt Dirjen Bimas Katolik Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono karena dianggap tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat Katolik pada umumnya.

Terbukti selama kurun waktu kurang lebih 7 bulan menjabat telah menunjukkan ketidak pahaman mengenai Katolik dan semena – mena membekukan sekolah Katolik tanpa komunikasi dengan para Uskup sebagai pemegang otoritas Gereja di wilayah sekolah yang dibekukan.

5.PMKRI Cabang Pontianak meminta Presiden Republik Indonesia untuk mengindahkan harapan umat katolik terhadap keberadaan Dirjen Bimas Katolik RI dan mengevaluasi kinerja Menteri Agama RI dalam pengangkatan Dirjen Bimas Katolik RI yang mana sampai saat ini tidak dilaksanakannya lelang jabatan.

Sehingga Binmas Katolik tidak diberi kesempatan untuk memperoleh calon Dirjen terbaik melalui proses seleksi atau lelang jabatan sesuai harapan umat Katolik bukan mendefinitifkan Plt Dirjen Binmas Katolik RI Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono.

“Demikian pernyataan ini kami buat untuk dapat menjadi perhatian yang serius bagi Pemerintah Pusat terhadap masalah ini,” tegas Endro lagi.(tmB)