loading=

Kicauan Mantan Bupati Sintang Milton Crosby Berujung Tersangka

Mantan Bupati Sintang Milton Crosby yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar sejak tanggal 15 Juli 2022 dalam kasus pencemaran nama baik
Mantan Bupati Sintang Milton Crosby yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar sejak tanggal 15 Juli 2022 dalam kasus pencemaran nama baik. Foto: dok berkatnewsTV

Pontianak, BerkatnewsTV. Kicauan mantan Bupati Sintang Milton Crosby berujung penetapan tersangka terhadap dirinya sendiri. Milton ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kalbar pada Jumat (15/7) lalu.

“Iya benar, sudah tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit kepada BerkatnewsTV, Selasa (26/7).

Milton dilaporkan oleh mantan Wakil Bupati Sintang Askiman periode 2016 – 2021.

“Tersangka dikenakan pasal pasal 310 KUHP pencemaran nama baik/fitnah. Intinya tersangka bercerita diluar bahwa pelapor tidak bisa kerja,” tuturnya.

Petit tegaskan kasus ini bukan terjadi pada saat pilkada lalu namun di tahun 2022 ini.

Penetapan tersangka terhadap Koordinator Pembentukan Provinsi Kapuas Raya ini berdasarkan laporan yang dilayangkan Askiman ke Polda Kalbar tanggal 9 Februari 2022 dengan Nomor LP/B/45/II/2022/SPKT/Polda Kalbar.

Baca Juga:

Seminggu kemudian, tepatnya tanggal 14 Februari 2022 keluar Surat Perintah Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SP Sidik/19/II/2022/Ditreskrimum.

Di tanggal yang sama juga terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/19/II/2022/Ditreskrimum.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan Milton Crosby serta saksi-saksi pada tanggal 30 Mei 2022.

“Kemudian dilakukan gelar perkara pada tanggal 8 Juli 2022,” tambah Petit.

Alhasil, tanggal 15 Juli 2022 Milton Crosby ditetapkan sebagai tersangka dari sebelumnya saksi dengan terbitnya surat Nomor SP/asts/24/VII/2022/Ditreskrimum.

“Berkasnya sudah tahap I di kejaksaan,” pungkasnya.(rob)