Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kapal angkutan barang dan orang di Kalimantan Barat (Kalbar) dikabarkan mogok beroperasi akibat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil alih penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Pengambil alihan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI Nomor 61 tahun 2021.
PM tersebut mencabut Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 58 tahun 2007 atas perubahan KM 73 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
“Iya benar, sebelumnya penerbitan SPB wewenangnya ada di Dinas Perhubungan kabupaten/ kota. Tapi adanya PM Nomor 61 tahun 2021 maka kewenangan penerbitan SPB di pemerintah pusat,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya, Odang Prasetyo, Senin (25/7).
Dari Kementerian Perhubungan RI menunjuk Balai Pengelola Wilayah Darat (BPTD) Wilayah XIV Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai perpanjangan tangan.
Namun tambah Odang, BPTD Kalbar terkendala dengan personel yang menanda tangani SPB yang hanya berjumlah empat orang.
“Sementara kapal yang harus diterbitkan SPB jumlahnya ribuan. Tidak hanya di Kubu Raya tapi juga di kabupaten / kota lainnya,” ungkapnya.
Menurut Odang, dengan jumlah empat orang petugas yang dimiliki BPTD Kalbar tentu tidak akan bisa menghandel ribuan kapal di seluruh Kalbar.
Moda transportasi air yang diterbitkan SPB berbagai jenis mulai dari kapal penyeberangan antarkecamatan, antarkabupaten, kapal motor air atau kelotok hingga speed atau longboat.
Baca Juga:
“Jadi, kapal – kapal itu baru bisa dinyatakan berlayar jika SPB sudah ditanda tangani dan diterbitkan oleh petugas BPTD,” ujarnya.
Selama ini disebutkan Odang, kabupaten yang menerbitkan SPB dengan cepat. Sebab petugasnya ada di setiap kecamatan yang ada dermaga.
“Kalau kami di Kubu Raya dulunya ada UPT – UPT di setiap kecamatan sehingga kapal – kapal bisa cepat diterbitkan SPB. Ada empat PNS kami yang sudah bersertifikasi untuk penerbitan SPB,” bebernya.
Pihaknya tambah Odang telah berkirim surat ke Kemenhub untuk mencari solusinya.
“Ada tiga opsi yang kami sampaikan yaitu pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah, pola kerja sama pusat dan daerah dalam hal penerbitan SPB namun tetap dibawah pengawasan dan pembinaan Kemenhub,” pungkasnya.
Opsi-opsi tersebut dikatakan Odang, masih sedang dalam kajian dari Kemenhub.(rob)