Jakarta, BerkatnewsTV. Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras dan tegas kepada insan adhiyaksa di seluruh Indonesia dalam menjalankan penegakan hukum.
“Saya tekankan kepada seluruh warga adhiyaksa tinggalkan pola lama, akhiri praktek tidak terpuji dan jaga dengan baik marwah institusi. Jangan pernah mencari keuntungan dari setiap perkara yang saudara tangani,” tegasnya.
Penegasan itu disampaikan Burhanuddin saat upacara memperingati Hari Bakti Adhiyaksa (HAB) ke-62 di Jakarta, Jumat (22/7).
Burhanuddin meminta para jaksa di seluruh Indonesia jangan merusak kepercayaan masyarakat yang sudah parnah bangun selama ini.
“Jangan pernah mencari keadilan di dalam hukum melainkan temukan rasa keadilan dalam hati nurani kalian. Cam kan itu,” tegas lagi.
Burhanuddin menyatakan korps kejaksaan membutuhkan figur yang berintegritas dan profesional.
“Saya tidak perlu jaksa yang pintar tapi tidak berintgritas tetapi jaksa yang pintar dan berintegritas. Maka wujudkan jaksa yang profesional dan berintegritas,” ia mengingatkan.
Peringatan Burhanuddin sangat beralasan lantaran sejak Juli 2021 telah mejatuhkan hukuman disiplin terhadap 171 orang orang yang terdiri dari 47 orang pegawai tata usaha dan 124 orang jaksa.
Baca Juga:
- Jaksa Agung Keluarkan Tujuh Perintah. Jaksa Jangan Nodai Kepercayaan Masyarakat
- Kejari Ketapang Selesaikan Tiga Kasus Lewat Restorative Justice
Burhanuddin juga meminta kejaksaan harus manfaatkan kecanggihan teknologi dan informasi berbasis teknologi untuk mendukung dari kinerja.
“Saya memandang hal ini penting dalam rangka mewujudkan birokrasi kejakaan yang prima, akuntabilitas dan trasnsparan. Sebab teknologi digital untuk mendukung kinerja pelayanan kejaksaan kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas, menanggapi dan mengevaluasi kinerja korp kejaksaan sehingga kepercayaan publik tetap terjaga,” tuturnya.
Saat ini Kejaksaan Agung telah mengembangkan sistem e-Prowas untuk mempermudah proses pengelolaan atas penyelesaian setiap aduan yang masuk, sehingga mampu mendongkrak citra Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan transparan.
Disebutkan Burhanuddin, dalam kurun waktu satu semester sejak Januari – Juni 2022 pelaksanaan sidang online sebanyak 530.433 kali persidangan, meningkat sebanyak 191.343 kali persidangan.
Disamping itu terobosan keadilan restoratif atau restoratif justice mendapat sambutan posirif masyarakat.
Jumlahnya mengalami peningkatan signifikan yakni 848 perkara, meningkat sebanyak 802. Untuk mendukung itu dibentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 810 rumah dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 48 Balai.(tmB)