Ketapang, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mencatat tiga kasus yang diselesaikan melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice pada tahun 2022.
Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Fajar Yulianto mengatakan ketiga pelaku merupakan dari kasus pencurian yang terlibat sudah mendapatkan maaf dari korban dan ketiganya belum pernah terlibat dari kasus apapun.
“Yang mana para pelaku atas kasus ini kita lihat kondisinya memang sangat miris, selain itu mereka juga telah mendapatkan maaf dari korban dan juga tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Untuk itu kita upayakan penanganannya dengan restorative justice,” ujar Fajar Sabtu (23/7/).
Fajar menegaskan, penyelesaian suatu perkara dengan menggunakan restorative justice ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya sesuai Instruksi Jaksa Agung RI.
“Jadi atas perintah Jaksa Agung RI yang juga disetujui oleh Kemenkumham serta Presiden RI dengan alasan Lapas atau rutan over capacity jadi seluruh Kejaksaan di Indonesia diperbolehkan untuk penghentian penanganan perkara atau restorative justice,” jelasnya.
Baca juga:
- Walhi Desak Kapolri Usut Penembakan Petani Sawit
- Asimilasi Napi dan Anak Berdasarkan Keadilan Restoratif
Dalam menjalankan restorative justice, pihaknya sangat selektif sekali dalam penerapannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika memutuskan suatu perkara melalui restorative justice.
“Yang pertama, kita nilai dulu perkara ini ancamannya tidak di atas lima tahun. Kemudian tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Ketiga ada pemaafan dari korban,” paparnya.
Fajar melanjutkan, disetujui atau tidaknya suatu perkara untuk diselesaikan dengan restorative justice, juga merupakan keputusan langsung dari Kejaksaan Agung RI.
“Disetujui atau tidak kewenangan pimpinan di atas. Tetapi kalau sudah memenuhi kapasitas seperti tidak melebihi lima tahun dan tidak pernah dihukum dan lain sebagainya, kita coba upayakan untuk restorative justice,” ungkapnya.
Fajar menjelaskan pengedepanan penanganan kasus secara restorative justice ini dengan alasan lapas atau rutan yang sudah penuh, pihaknya akan menyeleksi secara ketat kasus-kasus yang akan masuk kedalam restorative justice.(naf)