loading=

Residivis Spesialis Jambret Ditangkap Polisi

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku berinisial JU saat melakukan aksi jambretnya di Kota Ketapang
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku berinisial JU saat melakukan aksi jambretnya di Kota Ketapang. Foto: Naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. JU (38) yang merupakan spesialis jambret yang sering beraksi di jalanan Kota Ketapang tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian.

Ia itangkap ketika sedang beraksi menjambret seorang ibu rumah tangga, Sri (57) di Jalan M Tohir Kecamatan Delta Pawan

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin menjelaskan kronologi ditangkapnya JU berawal dari adanya laporan kejadian penjambretan yang dilaporkan korban ke Polres Ketapang.

Korban saat itu mengalami peristiwa penjambretan di Jalan M Tohir tepatnya di depan Kantor Dinas Kehutanan Ketapang.

Korban yang sedang berkendara langsung dipepet pelaku dari belakang dan merampas sebuah tas jinjing warna hitam yang sedang dibawa oleh korban berisikan dompet serta uang Rp500 ribu dan handphone sehingga mengalami kerugian Rp.700.000.

Baca Juga:

Setelah menerima laporan dari korban, tim Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dengan mencari informasi pelaku.

Pada hari Minggu (17/7), Tim Buru Sergap Polres Ketapang mengamankan pelaku di sebuah lokasi pencucian motor di Desa Padang Kecamatan Benua Kayong.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone sesuai dengan handphone yang dilaporkan hilang dijambret serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku melancarkan aksinya.

“Dalam dua minggu terakhir, pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali di berbagai lokasi di Kota Ketapang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(naf)