Ketapang, BerkatnewsTV. Sebanyak 455 tenaga pendidik formasi tahun 2021 di Ketapang diangkat menjadi tenaga guru. Pengangkatan melalui Surat Keputusan Pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap II.
Bupati Ketapang Martin Rantan mengingatkan pengangkatan sebagai PPPK guru merupakan kesanggupan siap mengabdikan diri kepada Pemkab Ketapang.
“Perlu saudara ketahui, bahwa pengangkatan saudara sebagai PPPK guru pada hakikatnya merupakan kesanggupan saudara untuk mengabdikan diri kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara umum dan Pemkab Ketapang khususnya,” tegasnya disela penyerahan SK, Selasa (18/7).
Pemerintah Kabupaten Ketapang telah membuka formasi tahun 2021 khusus PPPK Guru sebanyak 3.304 formasi. Dan berdasarkan data yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bahwa formasi PPPK Guru Kabupaten Ketapang merupakan formasi terbanyak se-Kalimantan Barat.
“Formasi sebanyak itu dibuat untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada guru kontrak atau guru honorer yang telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk menjadi ASN atau P3K,” ucapnya.
“Ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mencarikan solusi terbaik dalam penyelamatan guru kontrak atau honorer,” ujarnya.
Baca Juga:
Dari 3.304 formasi yang disediakan ada 2.132 orang pelamar dan yang lulus seleksi administrasi sebanyak 1.806 dan pada 2021 telah diangkat sebagai PPPK Guru sebanyak 914 orang.
“Artinya dari semua jumlah formasi yang disediakan belum terserap semua, kesempatan ini belum dapat dimamfaatkan secara sebaik-baiknya oleh teman-teman saudara yang belum diangkat P3K guru tahap 1 maupun tahap 2,” ujarnya.
Bupati Ketapang juga menjelaskan agar ASN di Pemerintahan Kabupaten Ketapang bisa meningkatkan kinerja dan kedisiplinan yang merupakan bagian dari budaya kerja dan perlunya diterapkan 10 budaya malu ASN, bertujuan agar kinerja para ASN dapat maksimal.
“Malu jika terlambat masuk kerja, Malu jika tidak masuk kerja, Malu jika pulang kantor sebelum waktunya, Malu jika bekerja tanpa pertanggung jawaban, Malu jika tidak jujur dalam bekerja, Malu jika sering minta ijin tidak masuk kerja, Malu jika pekerjaan terbengkalai, Malu jika tidak ikut apel atau upacara, Malu jika berpakaian seragam tidak rapi dan tanpa atribut lengkap dan Malu jika bekerja tanpa program,” terangnya.(naf)