Description

Asimilasi Napi dan Anak Berdasarkan Keadilan Restoratif

ilustrasi desain graris Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)
ilustrasi desain graris Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)

Jakarta, BerkatnewsTV. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sedang menyusun naskah kebijakan (policy brief) tentang asimilasi bagi narapidana dan anak berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice).

Menyusul disahkannya Undang-undang Pemasyarakatan (PAS) yang baru.

“Dalam UU PAS yang baru, disebutkan bahwa Sistem Pemasyarakatan disamping memperkuat konsep reintegrasi sosial juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono, Jumat (15/7).

Menurutnya, konsep keadilan restoratif ini sejatinya telah hidup dan sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yang merupakan tujuan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang dimaknai sebagai pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan.

Ia berharap implementasi keadilan restoratif di lingkungan pemasyarakatan mampu berjalan efektif dan bisa menjadi stimulant dalam pemulihan konflik pelaku, korban, dan masyarakat.

Selain itu implementasi keadilan restoratif juga diharapkan dapat memberikan ekses yang mampu mengurai overcrowded di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS).

Baca Juga:

“Keadilan Restoratif dalam proses Pemasyarakatan dilakukan mulai tahapan praadjudikasi sampai tahapan adjudikasi, melalui pendampingan pelaku dalam pelaksanaan mediasi dan fasilitasi upaya diversi, serta memberikan Penelitian Pemasyarakatan (Litmas) dalam persidangan. Atau dengan kata lain, Pemasyarakatan memberikan Rekomendasi melalui Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK),” tambah Heni.

Pada Tahapan Pra-Adjudikasi, pemberian rekomendasi melalui Litmas oleh PK diharapkan dapat menghentikan proses penyidikan atau proses penuntutan.

Pada Tahapan Adjudikasi, rekomendasi dilakukan oleh PK dengan memberikan rekomendasi Putusan Pidana Alternatif. Selain itu, dimungkinkan juga proses dilakukan melaui Tahapan Post-adjudikasi, yaitu pemulihan konflik dengan bersandar pada program pembinaan yang dilakukan di tengah masyarakat (asimilasi dan integrasi) serta upaya untuk mempromosikan narapidana kembali ke masyarakat melalui pelibatan masyarakat (Pokmas Lipas).

Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Hartanto, menyatakan implementasi keadilan restoratif menjadi hal utama sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.

Hal itu menurutnya salah satunya diwujudkan dalam penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pemnberian asimilasi bagi narapidana dan anak berdasarkan keadilan restoratif. (tmB)