Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar menangkap Aliong, warga Singkawang yang dikabarkan sebagai pemodal utama Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI di Kalimantan Barat (Kalbar).
Hasil penyelidikan polisi, Aliong ternyata memodali PETI yang di 10 daerah di Kalbar.
“Dia masih satu rangkai. Wilayah operasinya di 10 daerah yaitu Singkawang, Bengkayang, Sambas, Ketapang, Landak, Sanggau, Sintang, Melawi, Sekadau dan Kapuas Hulu,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Rabu (13/7).
Pemeriksaan terhadap operasi Aliong disebutkannya telah berjalan sejak tahun 2019. Namun, pihaknya belum mendapatkan bukti-bukti kuat untuk melengkap BAP ke kejaksaan.
“Namun tanggal 12 Juli kemarin berkas sudah lengkap kita sampaikan ke kejaksaan,” ucapnya.
Baca Juga:
Dikatakan Luthfie, operasi PETI di Kalbar memang berlangsung lama namun, pihaknya menemukan berbagai kesulitan di lapangan terutama geografis dan cakupan wilayah operasi yang luas.
“Namun alhamdullilah, seluruh rangkaian operasi PETI ini berhasil kita atasi. Pemeriksaan,” tegasnya.
Aliong tidak sendiri ditangkap, namun juga istri dan anaknya serta puluhan anak buahnya.
“Dari seluruh tersangka yang ditangkap ini masing-masing punya peran berbeda. Kita bagi menjadi empat klaster, yaitu para pekerja tambang, para pelaku tambang di kawasan hutan dan para penampung, pengangkut serta pengolahan hasil tambang. Serta aktor intelektual dan pemodal,” terangnya.
Masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Namun, bagi pemodal utama seperti Aliong terancam dua undang-undang yakni selain UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba juga UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(rob)