Description

Syarat Parpol di Sanggau Harus Miliki Minimal 489 Anggota

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sanggau, Iis Supianto
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sanggau, Iis Supianto

Sanggau, BerkatnewsTV. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sanggau, Iis Supianto menyampaikan syarat kepengurusan dan keanggotaan bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024 minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten sanggau.

“Karena kita ada 15 kecamatan maka berdasarkan Keputusan KPU itu maka syarat minimal partai berada di delapan Kecamatan. Artinya Partai Politik harus memiliki minimal delapan kepengurusan parpol di tingkat kecamatan yang tersebar di 15 kecamatan,” ujar Iis, Selasa (12/7).

Hal itu, lanjut Iis berdasarkan keputusan KPU RI nomor 194 tahun 2022 tentang penetapan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk kabupaten/kota di setiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

Baca Juga:

Iis menambahkan, untuk pemenuhan syarat minimal keanggotaan 1 per 1000 dari jumlah penduduk Kabupaten Sanggau adalah sebanyak 489 orang pengurus.

“Artinya setiap partai politik tingkat kabupaten harus memiliki keanggotaan minimal sebanyak 489 anggota yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sanggau,” ungkapnya.

Iis juga menjelaskan tahapan Pemilu yang dimulai dari penyusunan regulasi dari tanggal 14 Juni 2022-14 Desember 2023. Kemudian, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu tanggal 29 Juli 2022-13 Desember 2022.

Dilanjutkan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari tanggal 14 Oktober 2022-21 Juni 2023. Penetapan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022, penetapan jumlah kursi dan dapil tanggal 14 Oktober 2022-09 Februari 2023.

Serta pencalonan dari tanggal 06 Desember 2022-25 November 2023, masa kampanye Pemilu dari tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 dan terakhir masa tenang 11 Februari 2024-13 Februari 2024. (pek)