Sanggau, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sanggau menggandeng Dewan Adat Dayak (DAD) menyiapkan balai perdamaian.
“Balai perdamaian ini merupakan rumah restorative justice yang bertujuan menciptakan rasa aman, nyaman, tentram dan harmonis di masyarakat,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Fredi Wiryawan, Kamis (7/7).
Launching balai perdamaian di Rumah Betang Dorik Empulur pada Rabu (6/7) sore yang dihadiri juga Kasi Pidsus Agus Supriyanto dan Kasi Pidum Monita.
Fredi menyebut, penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani menjadi sangat penting untuk terus ditegakan. Penegakan hukum dengan mengedapankan hati nurani dipandang mampu mewujudkan ketentraman dan stabilitas di msyarakat.
Baca Juga:
- Kejari Sanggau Restorative Justice Dua Kasus
- Jaksa Restorative Justice Penganiayaan Raja Sanggau. Pelaku Minta Maaf dan Dihadiah Alat Salat
“Bagaimana mewujudkan keadilan berhati nurani itu, salahsatunya dengan membentuk balai perdamaian rumah restorative justice seperti yang kita lakukan hari ini,” ungkap Fredi.
Fredi menyebut, peran para tokoh adat, khususnya para tokoh DAD ini sangat penting dalam mengimplentasikan rasa aman dan nyaman di masyarakat, tentunya dengan mengedepankan keadilan berhati nurani.
“Jadi, ini rumah restorative justice kedua yang kita bentuk setelah sebelumnya kami menggandeng Istana Surya Negara. Dengan keberadaan balai ini dapat sedini mungkin mencegah konflik dan sebagai upaya kita menjaga keharmonisan di masyarakat” harapnya.
Dihari yang sama sebelum louching pembentukan balai perdamaian rumah restorative justice, Kejaksaan Negeri Sanggau juga mengadakan kegiatan budaya sumpit yang menjadi ciri khas warga dayak.
Kegiatan bersama masyarakat adat dayak ini selain memfamiliarkan Kejaksaan juga untuk mengangkat kembali budaya lokal khususnya di masyarakat dayak. (pek)