Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah telah menerapkan sistem penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi pedulilindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tokoh pemuda Sanggau Robi Kurniawan meminta pemerintah tidak gerasa gerusu dalam menerapkan suatu kebijakan.
“Harusnya lakukan kajian menyeluruh dulu, apakah dengan sistem tersebut dapat membantu masyarakat atau justeru menpersulit,” tegasnya, Senin (4/7).
Robi meminta kebijakan tersebut dikaji ulang. Hal itu mengingat beberapa hal yang belum mampu dipenuhi pemerintah.
“Misalnya mengenai aplikasi pedulilindungi, kan masih banyak warga kita terutama yang di pedalaman yang belum memahami aplikasi itu, maksud saya, itu dulu yang disosialisasikan, lengkapai dulu sarana prasaran pendukungnya. Yang jelas, kami di Kalimantan ini berbeda dengan di pulau Jawa yang semuanya terpenuhi,” ungkapnya.
Baca Juga:
- Andreas Sisen Pimpin DAD Kapuas. Ontot Ingatkan Bekerja Sesuai AD/ART
- Penlok Pembebasan Lahan Disetujui, PJN: Anggaran Sedang Direvisi
“Yang jelas kebijakan ini juga akan mempersulit para pedagang kita yang terbiasa dengan gaya konvensional, dampaknya nanti akan mengganggu perekonomian masyarakat,” tambahnya
Penggunaan aplikasi untuk membeli minyak goreng curah saat ini masih dalam tahap sosialisasi yang akan berakhir hingga 10 Juli 2022.
“Masih dalam tahap sosialisasi. Kami masih menunggu infornasi dari Pemerintah Pusat,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Sanggau, Syarif Ibnu Marwan.
Tata kelola MGCR didasari Permendag nomor 33 tahun 2022. Program ini dilaksanakan dalam rangka menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
“Tujuan program ini untuk mengoptimalkan pendistribusiaj minyak goreng curah dengan harga sesuai HET sehingga dapat diakses oleh masyarakat di seluruh wilayah indonesia,” tambahnya.(pek)