Jakarta, BerkatnewsTV. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah.
“Jelas ini bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tegas Sekretaris Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Sasongko Tedjo dihubungi BerkatnewsTV, Sabtu (2/7).
Sebab menurutnya, usulan itu merupakan pikiran yang salah dan keliru dalam konteks independensi wartawan dan KEJ.
“Kalau pun mau dibantu bukan secara personnya namun program kepada lembaga atau perusahaan pers dalam bentuk program kerja seperti pengurangan pajak atau BBM. Jadi bukan dalam bentuk uang tunai atau gaji,” jelasnya.
Usulan ini sempat pernah dilontarkan beberapa tahun lalu. Namun kini kembali digulirkan. Sehingga membuat PWI Pusat harus menyikapi cepat guna mencegah bergulirnya bola panas dengan melakukan rapat di Kantor PWI Pusat Jumat (1/7) siang.
“Bantuan pemerintah baik di pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan. Namun bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya,” kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Sabtu (2/7).
Baca Juga:
- Kewenangan Sertifikasi Wartawan Hanya Dewan Pers
- Kemenkes akan Gunakan Ganja Untuk Medis. Ini Respon Bamsoet
Dalam rapat tersebut disebutkan Atal memang terungkap beban berat lembaga Pers akhir akhir ini terutama akibat pandemi Covid 19 lebih dua tahun terakhir.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan.
Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya.
“Ruh profesi ada di sana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain,” terangnya.
Sementara itu Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang menyatakan perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di masyarakat.
“UU Pers Nomor 40 tahun 1999 jelas jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas- tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita. Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya,” tegas Ilham Bintang.
Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers menyatakan sikap pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan.
Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa.(rob/rls)