Penyelesaian Sengketa Tanah Diawali Mediasi

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan bersama Kejari Mempawah dan Kantor Pertanahan/ ATR Kubu Raya saat sosialisasi PP Nomor 18 tahun 2021, Kamis (30/6)
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan bersama Kejari Mempawah dan Kantor Pertanahan/ ATR Kubu Raya saat sosialisasi PP Nomor 18 tahun 2021, Kamis (30/6). Foto: ian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.

Dalam PP tersebut mengatur berbagai hak kepemilikan atas tanah seperti Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Satuan Rumah Susun, Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah, serta Pendaftaran Tanah.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan klausul dalam PP tersebut juga ikut mengatur dalam penyelesaian konflik khusus di bidang pertanahan.

“Pada prinsipnya pemerintah selalu melakukan tahapan mediasi terhadap problem lahan (tanah) karena banyak dimensinya,” ujarnya usai sosialisasi PP Nomor 18 tahun 2021, Kamis (30/6).

Menurutnya upaya memberikan kepastian hukum serta manfaat hukum ini tidak hanya untuk korporasi (perusahaan) bisa juga secara perorangan, Pemerintah dengan warga maupun keluarga dengan keluarga dan lain sebagainya.

“Hal-hal inilah harus kita lihat secara bijaksana dalam perspektif secara luas,” jelasnya.

Baca Juga:

Sementara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Mempawah Erik Eko Bagus Mudigdho akui konflik pertanahan memang sangat tinggi.

“Kita sadari bersama konflik pertanahan memang cukup tinggi. Dimana kadang terjadi tumpang-tindih, dan pemalsuan seperti dikatakan bapak Bupati, urusan pertanahan ini tidak hanya soal pidana, ada juga unsur perdatanya serta tata usahanya,” ujarnya.

Erik pastikan Kejari akan konsisten mendampingi membantu penyelesaian mediasi bersama melayani masyarakat.

Menurutnya proses gugatan secara perdata dapat dilakukan proses mediasi antar pihak yang bersengketa.

“Jadi dari teman-teman yang ingin mengajukan gugatan, secara perdata harus ada mediasi kalau tahapan mediasi sudah dilalui tidak perlu melakukan upaya hukum lagi,” jelasnya.

Kabag Kerjasama Pertanahan BPN Kubu Raya Gusti Maulana menyebut dari PP Nomor 18 tahun 2021 adanya turunan Peraturan menteri Agraria yang juga mengatur secara tegas dalam hal mengunci celah-celah yang berpotensi menjadi permasalahan dikemudian hari.

“Dengan adanya Permen tersebut, kedepannya resiko-resiko yang timbul dapat diminimalisir,” tegasnya.(ian)