Penlok Pembebasan Lahan Disetujui, PJN: Anggaran Sedang Direvisi

Pembangunan pelebaran jalan di Entikong ini berdampak terhadap lahan warga yang dibebaskan. Namun kompensasi penggantiannya hingga kini belum cair. Warga masih menunggu dari Pelaksana Jalan Nasional (PJN).
Pembangunan pelebaran jalan di Entikong ini berdampak terhadap lahan warga yang dibebaskan. Namun kompensasi penggantiannya hingga kini belum cair. Warga masih menunggu dari Pelaksana Jalan Nasional (PJN). Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau, Komarudin menegaskan bahwa bola panas pembebasan lahan sebagai dampak pembangunan jalan nasional di Entikong kini berada di Pelaksana Jalan Nasional (PJN) wilayah Kalimantan Barat.

“Bolanya di Satker PJN kapan mereka akan membayar. Kami siap mendampingi jika diiminta,” kata Komarudin kepada wartawan, Kamis (30/6).

Komarudin menjelaskan, dari 624 bidang yang diinventarisir pihaknya, sudah ada beberapa bidang yang dibayar.

“Nanti data siapa yang sudah dan yang belum saya kasihkan. Tetapi pada saat akhir 2021, Surat Keputusan penetapan lokasi (SK-penlok)-nya berakhir sehingga harus diajukan lagi perpanjangan. Penlok-nya itu PJN,” kata dia.

Sehubungan SK Penlok telah berakhir, lanjutnya, untuk meneruskan pembebasan lahan yang tertunda maka Satker mengajukan perpanjangan Penlok.

“Untuk mengajukan perpanjangan dimintalah rekomendasi BPN Sanggau karena BPN Sanggau sebagai pelaksana. Dan kami intinya tidak keberatan perpanjangan Penlok dan sudah memberikan rekomendasi, dan Alhamdulillah juga sudah disetujui oleh Gubernur perpanjangan satu tahun sampai Desember 2022,” ujarnya.

Komarudin menyebutkan bahwa perpanjangan Penlok sudah keluar dan Satker PJN juga sudah disurati soal perpanjangan Penlok.

“Sudah kami surati PJN bahwa kami sudah menerima Penlok, silakan Satker PJN melanjutkan sisa pembayaran yang belum tuntas. Kalau tidak salah bulan Mei kemarin kami surati. Sekarang ini bolanya bukan dikami lagi tapi di Satker PJN,” ungkapnya.

Baca Juga:

Anggaran Proses Revisi

Ketua Panitia Pembebasan Lahan Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah Kalimantan Barat, Hadiono menjelaskan pembebasan lahan Entikong saat ini masih berproses.

“Kami masih menunggu turunnya anggaran, yang saat ini masih dalam proses revisi anggaran di DJA Kementrian Keuangan,”. jawabnya singkat

Salah satu warga setempat, Raden Nurdin mengapresiasi langkah Gubernur Kalbar Sutarmidji yang telah mengeluarkan perpanjangan Penlok lahan yang akan dilanjutkan pembayarannya.

Termasuk kepada Kepala BPN Sanggau Komarudin sebagai Ketua Pelaksana pembebasan lahan yang telah membantu warga menuntaskan pembayaran lahan yang sempat tertunda.

“Kami mendesak PJN untuk segera menuntaskan pembayaran lahan yang sudah tertunda cukup lama. Karena Pak Gubernur sudah mengeluarkan Penlok, sebaiknya dipercepat, karena tidak lama lagi masa berlaku Penlok akan segera berakhir. Khawatirnya tertunda lagi, sementara kalau mengajukan perpanjangan lagi tentu butuh waktu yang cukup lama. Jadi kami minta disegerakanlah hak-hak kami itu,” tegasnya. (pek)