loading=

14 Anak di Sanggau Berhadapan dengan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto

Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto mengungkapkan data yang cukup mengejutkan terkait Anak berhadapan dengan hukum (ABH).


“ABH itu dibagi tiga, anak sebagai saksi, anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku,” kata Anton, Selasa (28/6).


Tahun 2021, lanjut Anton, anak sebagai saksi tercatat 3 orang, anak sebagai korban 15 orang dan anak sebagai pelaku 3 orang. Sementara tahun 2022 semester pertama, anak sebagai saksi tercatat 4 orang, anak sebagai korban 6 orang dan anak sebagai pelaku 4 orang.


“Tahun 2021 totalnya ada 21 anak. Semester pertama, Januari hingga Juni 2022 ada 14 Anak berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.


Kajari menyebut, penanganan ABH dilakukan dengan cara-cara khusus. Anak sebagai pelaku diterapkan Undang-undang peradilan anak.


“Misalnya perkara yang tidak terlalu serius kita utamakan diversi yang hampir sama dengan restorative justice,” terangnya.


Ia sebutkan kalau di Kejaksaan, selain anak ada perempuan juga yang menjadi perhatian khusus, karena di situ yang dipikirkan tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga bagaimana memulihkan psikologis anak sehingga anak sebagai korban ini bisa menjalani hidup normal seperti sediakala.


Baca Juga:

“Tentunya kita bekerjasama dengan beberapa pihak. Kalau di Pemda itu ada namanya Dinsos P3AKB, kalau di kementerian itu ada Bapas karena disitukan juga ada konseling,” jelasnya.


“Untuk anak sebagai korban ada sesuatu yang juga akan kita terapkan, yaitu restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Yang dimaksud dengan restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Misalnya pada kasus asusila, anak itukan butuh konseling dan segal macamnya, termasuk juga anak yang dipekerjakan tanpa digaji, kita kembalikan hak-haknya, cuma kendalanya LPSK di Kalbar ini belum maksimal, kalau di Jakarta sudah ada, sudah bagus,” tambahnya menerangkan.


Untuk menekan kasus anak yang berhadapan dengan hukum, lanjut Kajari, pihaknya mengintensifkan program penyuluhan dan penerangan hukum (luhpenkum) yang menyasar pelajar.


“Itu akan kita intensifkan, bahkan belum lama ini saya dengan para Kasi susah membicarakan ini untuk membuka line zoom yang bisa diakses oleh siapapun dan dimanapun, untuk jadwalnya sudah kita susun. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat khususnya di kecamatan-kecamatan mengakses line kita dalam memperoleh informasi hukum yang dibutuhkan,” pungkasnya.(pek)