Sanggau, BerkatnewsTV. Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Entikong berinisial Ar bin Ka ditahan oleh Kejari Sanggau, Kamis (23/6) atas dugaan korupsi uang kas kantor pos sebesar Rp91.482.073.
“Tersangka sebelum tahun 2019 disangka melakukan perkara pidana umum pasal 374 KUHP oleh penyidik Polres Sanggau, namun petunjuk JPU agar dilakukan sangkaan tipikor karena menggunakan uang kas PT pos sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Atas petunjuk JPU maka ditetapkan tersangka tipikor tanggal 17 September 2021,” ujar Kasi Intel Fredi Wiryawan, Kamis (24/6).
Dikatakan Fredi, pada tanggal 27 November 2019 tersangka secara diam-diam menggunakan akses komputer Kantor Pos Cabang Entikong megambil uang milik PT. Pos Indonesia dengan cara melakukan pengiriman sejumlah uang sebesar Rp658.000.000 ke 14 No.Rek BTN dan 2 nomor Rekening Mandiri menggunakan layanan Cash to Acoount dengan 32 transaksi.
Baca Juga:
- 15 Orang Bakal Diperiksa Terkait Korupsi Pengelolaan Rusunawa Entikong
- Pendeta di Entikong Korupsi Uang Gereja Bersumber APBN
Oleh tersangka, uang tersebut untuk mengganti uang yang sebelumnya diambilnya dari tabungan Bank BTN milik nasabah yang menabung di Kantor Pos Cabang Entikong untuk kepentingan pribadinya.
“Total kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp580.757.073 berdasarkan hasil audit dari Kantor BPKP Perwakilan Kalbar,” beber Fredi.
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau No. PRINT- 1539/O.1.14/Ft.1/06/2022 tanggal 22 Juni 2022, lanjut Fredi, Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa menuju Rutan Kelas II A Pontianak oleh tim Kejari Sanggau,” pungkasnya. (pek)