Description

Penyelundupan Sabu 27,331 Kg Digagalkan, Kurir Lari ke Hutan Malaysia

Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 27,311 kilogram di jalur tikus Desa Pala Pasang, Entikong, Sanggau.
Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 27,311 kilogram di jalur tikus Desa Pala Pasang, Entikong, Sanggau. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 27,311 kilogram di jalur tikus Desa Pala Pasang, Entikong, Sanggau.

Kasus ini bermula dari Danpos Pamtas Pala Pasang, Sertu Petrus Ichong Xidjan mendapatkan informasi dari jaring Intel bahwa ada satu orang warga dari luar kampung Pala Pasang yang diduga membawa narkoba pada Senin (20/6) pagi.

“Pada pukul 10.00 WIB Danpos Pala Pasang memerintahkan seluruh anggota yang telah dibagi agar memasuki kedudukannya masing – masing untuk melaksanakan Ambush,” jelas Komanda Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah dalam keterangan persnya, Selasa (21/6).

Baca Juga:

Selanjutnya, sekira pukul 17.35 WIB Serda Chairul beserta 3 orang anggota melihat ada 1 (satu) orang warga yang melewati jalan tikus dari arah Malaysia masuk ke Indonesia.

Serda Chairul memerintahkan orang tersebut berhenti akan tetapi orang tersebut membuang barang bawaannya 1 tas bermotifkan kotak – kotak warna merah hitam putih dan karung warna putih dan langsung lari masuk ke wilayah Malaysia.

“Dikarenakan orang tersebut masuk ke dalam Malaysia sehingga Tim Ambush tidak dapat melaksanakan pengejaran mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral,” terangnya.

Serda Chairul memerintahkan untuk kembali dan mengecek barang yang dibuang. Ternyata didapati 27 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Guanyinwang asal Cina.

Pada pukul 00.35 WIB barang bukti dilakukan pengecekan oleh Kasat Narkoba Polres Sanggau menggunakan alat General Screening Drugs dan dinyatakan narkotika jenis sabu dengan total berat 27,311 Kg.

“Untuk saat ini barang bukti ada di Pos Kotis Entikong, sesuai perintah dari Pangdam XII/Tpr, barang bukti akan kami serahkan ke pihak Polda Kalbar untuk nantinya dilakukan pemusnahan,” kata Dansatgas.

Letkol Inf Hudallah mengungkapkan, bahwa Satgas Pamtas Yonif 645/Gty terus berupaya keras melakukan pencegahan terhadap tindakan illegal di wilayah perbatasan sektor barat Kalimantan Barat. Terlebih narkotika, karena narkotika merupakan kejahatan luar biasa.(tmB)