Description

KPU Jamin Tahapan Pemilu yang Berintegritas

Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kubu Raya dan dihadiri stakeholder terkait
Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kubu Raya dan dihadiri stakeholder terkait. Foto: Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tahapan Pemilu tahun 2024 resmi diluncurkan pada Selasa (14/6) malam serentak di seluruh Indonesia.

Peluncuran tahapan pemilu 2024 ini menyusul telah terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Secara umum tahapan Pemilu 2024 terdiri dari tujuh tahapan. Antara lain

  1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.
  2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
  3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
  4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
  5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
  6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

7.Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Ketua KPU Kubu Raya, Karyadi menjamin tahapan pemilu ini akan dilaksanakan KPU yang berintegritas 24 Jam.

Baca Juga:

“Integritas itu berarti antara ucapan dan perbuatan tidak melanggar kode etik. Maka asas dan prinsip penyelenggara pemilu harus dilaksanakan,” katanya usai peluncuran tahapan Pemilu, Selasa (14/6).

Namun ditegaskan Karyadi, bukan berarti selama ini KPU tidak berintegritas namun KPU berusaha untuk meminimalisir dan memperkecil potensi potensi yang melanggar kode etik.

Ia contohkan penyelenggara Pemilu tidak boleh menshare atau memberi tanda like media sosial peserta pemilu. Termasuk juga ngobrol di warung kopi.

“Kalau pun peserta pemilu ingin berdiskusi atau konsultasi silahkan datang langsung ke kantor KPU bukan di warung kopi. Kami siap melayani,” tegasnya.

Sikap ini disebutkan Karyadi sebagai bentuk penyelenggara pemilu tidak terlibat dalam politik praktis peserta pemilu meskipun tupoksinya menyelenggarakan agenda politik.(rob)