Description

E-Ling Mempermudah Penyusunan Perda

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Kayong Utara saat sosialisasi e-Ling.
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Kayong Utara saat sosialisasi e-Ling. Foto: ist

Kayong Utara, BerkatnewsTV. Pemkab Kayong Utara meluncurkan e-Ling (Elektronik Legal Drafting), sebuah aplikasi penyusunan perda.

“Jika kita melihat kondisi saat ini, penyusunan Penyusunan produk hukum daerah seperti Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, masih belum optimal, tidak ada batasan waktu yang jelas, sehingga berdampak terhambatnya kinerja Perangkat Daerah lain,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Kayong Utara, Syarif Muhamad Damiri disela sosialisasi e-Ling pada Jumat (10/6).

Menurutnya, hal ini dikarenakan penyusunan produk hukum masih dilakukan secara manual, selain itu belum adanya digitalisasi dokumen hukum, dan tidak terkontrolnya tahapan penyusunan produk hukum.

“Karena kebutuhan produk hukum sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, dan penyusunannya diperlukan upaya yang cermat dan yang terpenting kepastian waktu, maka kita lakukan pembuatan sebuah aplikasi yang dinamakan e-Ling,” tuturnya.

Baca Juga:

Ia sebutkan e-Ling dibuat bertujuan meningkatkan penerapan prinsip-prinsip good dan clean governance serta ketaatan hukum dan perundang undangan.

Selain itu juga sebagai upaya pengharmonisasian beberapa produk hukum dari organisasi perangkat daerah pengampu kegiatan kepada bagian hukum untuk dilakukan penyempurnaan sesuai dengan kaidah penyusunan produk hukum.

“Tujuan besarnya adalah, terwujudnya optimalisasi penyusunan produk hukum secara elektronik yang sudah dilengkapi dengan sistem tracking produk hukum untuk internal Bagian Hukum, maupun perangkat daerah pengusul,” pungkasnya.(tmB)