Kayong Utara, BerkatnewsTV. Pemkab Kayong Utara berusaha memperjuangkan tenaga honorer yang bakal dihapus.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut menyusul terbitya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2022.
“Pemerintah Daerah saat ini tetap berusaha sungguh-sungguh untuk mencarikan solusi terbaik memperjuangkan tenaga honorer daerah,” kata Bupati Kayong Utara Citra Duani, Kamis (9/6).
Langkah langkah yang diambilnya adalah melakukan pemetaan tenaga kontrak berdasarkan usia dan kualifikasi pendidikan sebagai dasar penyusunan formasi CPNS maupun PPPK. Serta mengusulkan formasi untuk penerimaan tahun 2022 hingga 2023.
Baca Juga:
“Kami menyadari dengan jumlah ASN yang terbatas, tentunya tenaga honorer sangat membantu pemerintah daerah,” terangnya.
Untuk tahun 2021, Pemkab Kayong Utara telah mengusulkan sebanyak 351 formasi PPPK. Diantaranya usulan PPPK untuk Satpol PP dan BPBD.
Upaya lain yang dilakukan Pemkab Kayong Utara yakni dengan mengirimkan surat resmi ke Kemenpan R untuk meminta jadwal audiensi secara langsung terkait masalah ini.
“Surat resmi sudah kita kirim ke Kemenpan RB. Kita menunggu jadwal dari mereka,” jelas pria yang pernah menjadi ASN Pemprov Kalbar ini.
Citra menilai peran honorer masih sangat dibutuhkan karena membantu jalannya program pemerintah daerah. Sebab para honorer juga menutupi kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang setiap tahun berkurang karena pensiun.
Sedangkan, kuota penambahan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini masih tak sebanding dengan kekurangan SDM.
Untuk tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK solusi yang akan diambil oleh Pemkab dilakukan melalui dengan tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga
“Kita mencoba melalui KPN yang ada di Kayong Utara,” pungkasnya.(tmB)